JAKARTA,TM.ID: Dewan Masjid Indonesia (DMI) melarang semua pengurus masjid memberikan panggung bagi tokoh politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu diungkap pada hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) III DMI di Kantor Pusat DMI di Jalan Matraman Raya, Jakarta, Senin dan Selasa (7/3/2023).
“Pengurus masjid dilarang memberikan panggung politik untuk tokoh politik dalam Pemilu 2024,” kata Wakil Ketua Umum DMI, Komjen Pol (Purn) Syafruddin di Jakarta, Senin (6/3/2023).
BACA JUGA: Hasto Sebut PDIP sudah Kantongi Kandidat Capres
Syafruddin mengatakan, terdapat rekomendasi untuk menyelenggarakan muktamar secara gradual sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART).
Rekomendasi tersebut merupakan mandat langsung dari Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla yang memberikan mandat langsung kepada Syafruddin untuk melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART.
“Ketum DMI Jusuf Kalla memberikan mandat untuk melaksanakan muktamar secara gradual sesuai AD/ART,” tambah mantan wakil kapolri itu.
Kemudian, DMI memberikan amanat untuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar DMI. Syafruddin telah mengunjungi kediaman Budi Gunawan untuk menanyakan kesediaannya menjadi ketua dewan pakar DMI.
“Mengangkat Kabin Budi Gunawan sebagai Ketua Dewan Pakar DMI,” katanya.
Agenda Rapimnas III DMI itu antara lain melaporkan perkembangan hasil tugas masing-masing sekaligus mereka mengajukan rekomendasi. Rapimnas DMI juga akan membahas konsolidasi tata tertib DMI dan penyelenggaraan Muktmar DMI VIII.
(Dist)