DKPP Beri Sanksi Buat Ketua KPU dan 6 Anggotanya Akibat Langgar Etik

Penulis: agus

Ketua KPU
DKPP tetap periksa Ketua KPU RI meski laporan telah dicabut. (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Dasar pemberian sanksi tersebut karena penerimaan pendaftaran Gibran Rakabumung Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

BACA JUGA: Komnas Perempuan Minta KPU Angkat Isu Perempuan di Debat Capres, Tak Ada Jawaban!

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito yang menyampaikan itu dalam sidang yang berlangsung di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

“Menjatuhkan sanksi  peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” tegas Heddy.

Selain Hasyim, dalam keputusan yang sama ada enam anggota KPU yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifudin, dan Parsadaan Harahap ikut diberi peringatan.

Perlu diketahui, DKPP Ri memberi putusan terhadap empat perkara sidang yakni 1350 PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023,2023,11337-PKE-DKPP/XXI/2024, dan  141-DKPP/XII/2023. Ketua KPU dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Kemudian dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli Ratno Lukito menilai Ketua KPU Cs telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU12/2011) dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyebut usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.

Retno melanjutkan, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 12/2011 menyebutkan bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah, masing-masing melalui legislative review dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

BACA JUGA: Gibran Penuhi Ngidam Kiky Saputri, Yaitu Meroasting Dirinya

Atas hal itu Hasyim Cs malah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres), di tanggal 25 Oktober 2023 tanpa terlebih dahulu melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU7/2017) atau tanpa adanya penerbitan Perppu oleh pemerintah.

Menurutnya teradu belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/2023) saat menerima pendaftaran Gibran.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan/ Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Pesta gay di Puncak
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.