DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

Penulis: Budi

(Foto: Dok.DJP).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebagai wujud penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan, 3 (tiga) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Provinsi Jawa Barat yakni Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP
Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III resmi meluncurkan kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025
yang dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II, Kota Bekasi (Bekasi, 16/6).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam mengoptimalkan pencairan utang pajak melalui
penagihan aktif berupa penyitaan aset penunggak pajak.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dengan menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025 ini berlangsung selama 5 (lima) hari mulai tanggal 16 hingga 20
Juni 2025.

Sebanyak 133 aset milik penunggak pajak mulai dari barang tidak bergerak seperti tanah dan
bangunan hingga barang bergerak seperti kendaraan dan logam mulia menjadi objek sita.

Total nilai taksiran aset sita tersebut mencapai Rp16.699.850.672,00 (enam belas miliar enam ratus
sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan
rincian sebagai berikut:

Nama Kanwil Aset Sita Nilai Taksiran

1. Kanwil DJP Jawa Barat I 63 aset Rp6.139.159.683,00
2. Kanwil DJP Jawa Barat II 24 aset Rp4.595.628.468,00
3. Kanwil DJP Jawa Barat III 46 aset Rp5.965.062.521,00

Total 133 aset Rp16.699.850.672,00

Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan pengawasan internal, kick-off Pekan Sita Serentak Tahun 2025
dilaksanakan secara hybrid dari Kanwil DJP Jawa Barat II di Bekasi.

Juru Sita dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terpilih mengeksekusi penyitaan secara langsung di lapangan, yang disiarkan dan dipantau oleh para pejabat DJP.

Pada hari pertama, pelaksaan sita dilakukan serentak oleh 4 (empat) KPP sebagai perwakilan dari masingmasing kanwil, yaitu KPP Pratama Cimahi (Kanwil DJP Jawa Barat I), KPP Pratama Cikarang Selatan (Kanwil DJP Jawa Barat II), serta KPP Pratama Depok Sawangan dan KPP Pratama Ciawi (Kanwil DJP Jawa Barat III).

Melalui prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan, DJP memastikan bahwa setiap tahapan
kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, profesional, serta menjunjung prinsip keadilan dan
kepastian hukum.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan bahwa pelaksanaan penagihan aktif
merupakan bagian dari ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang harus dijalankan secara konsisten.

“Langkah penegakan ini diharapkan menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak
sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Eka Sila.

Baca Juga:

Kanwil DJP Jabar 1 Dikunjungi Komisi XI DPR

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar menyatakan bahwa kegiatan ini untuk
menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara konsisten.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap kinerja penagihan meningkat dan wajib pajak yang tidak patuh mendapat efek jera. Ini bagian dari upaya membangun keadilan dan kepatuhan bersama,” ungkap Nizar.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto menekankan pentingnya
sinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini. “Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi efektif antar-kanwil.

Dengan prosedur yang seragam dan pelaksanaan yang transparan, kami berharap dampaknya bisa
langsung dirasakan oleh masyarakat dan institusi,” tutur Dasto.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menyampaikan harapannya agar
kegiatan ini menjadi momentum memperkuat budaya patuh pajak.

“Pekan Sita Serentak ini adalah inovasi DJP Jawa Barat. Kami berharap kegiatan ini menjadi awal dari sinergi penagihan yang lebih kuat antarkanwil dan menjadi langkah nyata dalam membangun budaya patuh pajak di masyarakat,” ujar Romadhaniah.

Pekan Sita Serentak Tahun 2025 menegaskan komitmen DJP dalam melaksanakan penegakan hukum
perpajakan secara profesional, konsisten, dan berintegritas.

Tidak semata-mata mengejar penerimaan, kegiatan ini juga membangun kesadaran dan kepatuhan pajak wajib pajak sebagai fondasi pembangunan Nasional dan peningkatan kesejahteraan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sergey Solonin akuisisi ParQ
Sergey Solonin Akuisisi ParQ Ubud Bali, Klaim Pembangunan Bakal Berbasis Budaya
Survival Kit
Imbas Ketegangan Iran - Israel, Warga Inggris Diminta Siapkan Survival Kit Tiga Hari
GnG_1153367_HiRes
Jack Miller di Bawah Tekanan Usai Yamaha Rekrut Toprak Razgatlioglu
dirut sritex dipanggil KPK
Dirut Sritex Dipanggil KPK, Jadi Saksi Korupsi Bansos Presiden
Pembunuhan di Padang
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Padang Pariaman, 1 Perempuan Dimutilasi dan 2 Dibuang ke Sumur
Berita Lainnya

1

DPW Asperindo Jabar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Jawab Tantangan Digital

2

Bandung Rasa Bangkok Thailand

3

Usai Dikukuhkan PWI Pusat, Plt Ketua PWI Kabupaten Bandung Kang Awing Bikin Gebrakan Gelar OKK

4

Lelaki Tua dan Tangga Kota

5

Psikologi Kognitif, Mengungkap Cara Otak Kita Memproses Informasi
Headline
Wamensos
Wamensos Sebut Anak Orang Miskin Sudah Pasti Miskin, Netizen Murka!
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Bocoran Pemain Baru Persib Mulai Terbongkar
Timnas voli putra Indonesia
Hasil AVC Nations Cup: Timnas Voli Putra Indonesia Takluk dari Bahrain 3-0
iklan whatsapp di status
Duh, WhatsApp Bakal Tampilkan Iklan di Status

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.