Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Jamaah Umrah Rp 4,9 M Joget di Depan Para Korban

Penulis: aboy

[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Zyuhal Laila Nova, pelaku penipuan umrah yang mengakibatkan kerugian hingga Rp4,9 miliar bagi ratusan jamaah, divonis tiga tahun penjara. Setelah dinyatakan bersalah, Zyuhal terlihat berjoget di depan para korban sebagai bentuk ejekan.

Meskipun sebelumnya dituntut hukuman 3 tahun 9 bulan, vonis akhirnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Keputusan ini tercatat dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus.

 

(Aboy/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Portugal vs Spanyol
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2024/2025
Ganda Putra Indonesia, Sabar/Reza, Indonesia Open 2024
Sabar/Reza Tembus Final Indonesia Open 2025
francesco-bagnaia-ducati-team-1-4197437430
Francesco Bagnaia Gagal Cetak Poin, Ketegangan di Garasi Ducati Kian Memuncak?
Cristiano Ronaldo
Cristiano Ronaldo Tegaskan Tak Ikut Piala Dunia Antarklub, Ini Alasannya
Inggris
Inggris Menang Tipis 1-0 Atas Andorra di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA

2

Artbound, Metode Pendidikan Karakter Berbasis Seni dan Budaya

3

Harganya Hampir Rp 200 Juta? Pemain Timnas Dapat Hadiah Jam Rolex dari Prabowo

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Pemkot Bandung Intensif Pantau Kurban dan Pastikan Sehat, Halal, dan Merata Hingga Hari Tasyrik
Headline
Jerman vs Prancis
Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille
Diikat Kontrak Berdurasi Lima Tahun, Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille
Belanda
Timnas Belanda Bungkam Finlandia 2-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Prakiraan Cuaca Kota Bandung dan Wilayah Sekitarnya 8 Juni 2025
Prakiraan Cuaca Kota Bandung dan Wilayah Sekitarnya 8 Juni 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.