Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Jamaah Umrah Rp 4,9 M Joget di Depan Para Korban

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Zyuhal Laila Nova, pelaku penipuan umrah yang mengakibatkan kerugian hingga Rp4,9 miliar bagi ratusan jamaah, divonis tiga tahun penjara. Setelah dinyatakan bersalah, Zyuhal terlihat berjoget di depan para korban sebagai bentuk ejekan.

Meskipun sebelumnya dituntut hukuman 3 tahun 9 bulan, vonis akhirnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Keputusan ini tercatat dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus.

 

(Aboy/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
sound search
Tiktok Luncurkan Fitur Sound Search, Cari Lagu dengan Bernyanyi!
Hotel Murah
Hotel Murah Under 200 Ribu Dekat Gumuk Pasir Parangkusumo
sensor vss
Fungsi Sensor VSS, ini Dampak Jika Mengalami Kerusakan pada Kendaraan!
Istilah Kepribadian
Apakah Istilah Kepribadian Ambivert Benar-benar Ada?
Spotify Palette
Mengenal Warna Musikal dengan Spotify Palette Produk Israel Medina
Berita Lainnya

1

Link Streaming Indonesia vs Thailand Final Piala AFF U19 2024

2

Streaming Indonesia U19 vs Malaysia U19 Semifinal Piala AFF U19 2024 Selain Yalla Shoot

3

Bekantor di IKN, Jokowi Gelar Sejumlah Rapat dengan Forkopimda

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

TUK LSP, ATAKI Malut dan LSP K3 Gelar Asesmen Tenaga Kerja K3 Konstruksi
Headline
Liga Akbar saksi kasus kematian Vina dan Eki Cirebon, jelaskan tentang helm Eki
Helm Eki Masih Utuh? Ternyata Bohong! Ini Kata Saksi Mata Liga Akbar
kerangka manusia ibu anak
Sosok Jasad Kerangka Ibu-Anak Terbaring di Bandung Barat
pemerintah larang warga jual rokok eceran
Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Ketengan!
banjir Halmahera
Ribuan Warga Mengungsi Akibat Banjir di Halmahera Tengah, Proses Evakuasi Terus Dilakukan