BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Zyuhal Laila Nova, pelaku penipuan umrah yang mengakibatkan kerugian hingga Rp4,9 miliar bagi ratusan jamaah, divonis tiga tahun penjara. Setelah dinyatakan bersalah, Zyuhal terlihat berjoget di depan para korban sebagai bentuk ejekan.
Meskipun sebelumnya dituntut hukuman 3 tahun 9 bulan, vonis akhirnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Keputusan ini tercatat dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus.
(Aboy/Budis)