JAKARTA,TM.ID: Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, dijatuhi vonis penjara 13 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis hakim tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan oleh jaksa, tapi lebih rendah dibandingkan Kuat Mar’uf yang divonis 15 tahun penjara.
Divonis 13 Tahun, Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan Dari Kuat Ma’ruf
