Site icon Teropong Media

Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat

4 Ribu Lebih WNI Terancam Dideportasi

Ilustrasi-13 warga negara asing asal Taiwan dideportasi Direktorat Jendral Imigrasi (dok. Ditjen Imgrasi)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDDirektorat Jendral Imigrasi  deportasi dan cekal  13 warga negara asing asal Taiwan .Ke-13 orang tersebut diketahui sebagai pelaku tindak kejahatan berat di negara asal mereka.

Tidak cuma dideportasi, mereka juga dicekal masuk ke Indonesia. Bahkan 11 orang di antaranya juga dicabut paspornya atas berbagai tindak kriminal yang dilakukan. Mereka dideportasi menggunakan maskapai China Airlines.

Direktur Jendral Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya, mengatakan berbagai tindak kriminal yang dilakukan para WNA ini mulai dari penipuan, pencucian uang, narkotika, hingga penyerangan yang dilakukan di Taiwan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA ini ternyata pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Silmy.

Pihaknya juga telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada negara asal WNA tersebut. Ke-13 orang ini juga dikawal ketat oleh kepolisian Taiwan saat proses deportasi berlangsung.

“Selain deportasi mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti mereka,” katanya.

BACA JUGA: Dirjen Imigrasi Tangkap Ratusan WNA, Diduga Lakukan Kejahatan Cyber

Pihaknya memang berkomitmen melakukan deteksi dini agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian pelaku kejahatan dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” katanya

 

(Usk)

Exit mobile version