BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengungkapkan bahwa maraknya penggunaan klakson telolet di Kota Bandung sebagian besar berasal dari kendaraan luar kota.
Fenomena ini sering ditemukan pada bus wisata yang berkunjung ke Bandung.
Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menegaskan bahwa bus dengan klakson telolet bukan berasal dari Bandung.
“Sementara ini, yang memakai klakson telolet itu bukan mobil dari Kota Bandung, tapi mobil-mobil dari luar yang masalah pengawasan di lapangannya kurang,” ujar Asep Kuswara, Selasa (14/1/2025).
Asep menjelaskan, klakson telolet dilarang karena beberapa alasan, di antaranya suara yang dihasilkan melebihi ambang batas kebisingan dan penggunaan tenaga angin yang dapat mengganggu fungsi pengereman.
“Batas suara klakson itu dari 83 dB sampai 118 dB tanpa ada suara tambahan. Selain itu, tenaga klakson telolet berasal dari angin, yang seharusnya digunakan untuk sistem pengereman. Jika anginnya habis, efisiensi rem juga berkurang, bahkan bisa menyebabkan kegagalan sistem pengereman,” jelas Asep.
BACA JUGA: Keresahan Warga Akibat Telolet, Dishub Kota Bandung Gelar Operasi Penertiban Klakson
Asep menegaskan, kendaraan yang masih menggunakan klakson telolet tidak akan diberikan sertifikat laik jalan maupun laik operasi.
“Walaupun kendaraan itu memenuhi persyaratan teknis lainnya, jika masih ada klakson telolet, hasil uji tidak akan diberikan sampai klakson tersebut dicabut,” katanya.
Dishub Kota Bandung juga telah melakukan rampcheck untuk memastikan kendaraan umum di wilayahnya memenuhi standar keselamatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan di Kota Bandung dinyatakan bebas dari klakson telolet.
“Alhamdulillah, kemarin saya periksa di terminal, tidak ada klakson telolet. Namun, kendaraan dari luar kota yang datang ke Bandung untuk wisata masih menjadi tantangan,” ungkap Asep.
Selain masalah teknis, Asep juga menyoroti bahaya bagi anak-anak yang sering mengejar bus dengan klakson telolet.
“Suara klakson telolet sering membuat anak-anak mengejar kendaraan tanpa memperhatikan keselamatan. Hal ini sangat berisiko, baik jatuh, tertabrak, maupun kecelakaan lainnya. Karena itu, klakson telolet dilarang,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Budis)