BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Sritex Supartodi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap berkaitan dengan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, pada Jumat (20/6/2025).
KPK juga memanggil Allan Moran selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial tahun 2017-2020 Adi Wahyono untuk diperiksa dalam perkara yang sama.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.
Budi belum menjelaskan lebih jauh soal materi pemeriksaan yang akan digali penyidik terhadap para saksi.
Namun, diketahui bahwa dalam perkara ini KPK menduga ada korupsi pengadaan 6 juta paket bansos yang akrab disebut sebagai bansos presiden ini. KPK menaksir kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 125 miliar.
Baca Juga:
Bos Sritex Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini
Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke Luar Negeri
Kasus korupsi bansos presiden ini merupakan satu dari tiga kasus terkait bansos yang ditangani KPK.
Dua kasus lainnnya adalah, kasus menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.
(Anisa Kholifatul Jannah)