BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo, menekankan pelintasan sebidang perlu diubah menjadi pelintasan tidak sebidang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan masyarakat, terutama dengan meningkatnya volume lalu lintas dan frekuensi perjalanan kereta api.
“Harapannya ke depan pelintasan sebidang itu diubah menjadi pelintasan yang tidak sebidang. Lalu lintas semakin padat, pengguna kereta api semakin banyak Sehingga potensi temperan (tabrakan) itu akan semakin banyak kalau cara berlalu lintasnya seperti ini,” kata Didiek, mengutip RRI, Minggu (18/5/2025).
Didiek menyampaikan pernyataan tersebut saat dimintai pendapat terkait sejumlah kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api. Salah satu kejadian yang disorot adalah tabrakan antara kereta api dan truk pengangkut kayu yang diduga menerobos rel di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada km 7+600/700, antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur, tepatnya di perlintasan tanpa penjagaan (register) pada Selasa (8/4/2025).
Akibat kejadian tersebut, asisten masinis Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala rute Indro–Sidoarjo meninggal dunia. Selain itu, terdapat pula insiden tabrakan antara commuter line dan sebuah minibus di perlintasan sebidang JPL No. 27, lintas Cilebut–Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (19/4). Beruntung dalam peristiwa ini, seluruh penumpang serta masinis selamat dan tidak mengalami cedera.
Menanggapi hal tersebut, Didiek mengungkapkan harapannya agar pelintasan sebidang dapat diubah menjadi pelintasan tidak sebidang, seiring dengan meningkatnya volume lalu lintas dan jumlah perjalanan kereta api secara nasional. Ia juga menerangkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tanggung jawab atas pelintasan sebidang berada pada pihak pemilik jalan yang bersangkutan.
Baca Juga:
Cegah Tabrakan di Perlintasan Sebidang ,PT KAI Perlu Adanya Operator Khusus
Kecelakaan Lumajang, KAI Imbau Pemerintah Tingkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Menurutnya, jalan nasional menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan jalan kabupaten dan kota menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.
Didiek turut menegaskan pentingnya kolaborasi antar pihak yang berwenang atas jalan tersebut untuk bersama-sama menjaga keamanan pelintasan sebidang, guna mengurangi risiko kecelakaan di sekitar jalur kereta api.
“Nah harapannya itu semua pihak bergerak untuk mengamankan pelintasan,” ucap Didiek.
(Virdiya/Usk)