Direktur Eksekutif CERI: Teken Beleid Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan, Jokowi Dapat Dimakzulkan?

Penulis: agus

CERI Jokowi Dapat Dimakzulkan
Ilustrasi-Pengolahan Tambang (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID  — Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan,Presiden Joko Widodo telah melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi dimakzulkan.

Dijelaskan Yusri Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubata bertentangan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“PP Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi (30/05/24) jelas bertentangan dengan amanah UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Dari yang semestinya setiap pemberian IUP melalui lelang, justru dalam PP terbaru ditambahkan dapat diberikan melalui penawaran prioritas (lihat pasal 83a),” kata Yusri, Senin (10/6/2024).

“Jelas dengan melakukan revisi PP yang bertentangan dengan UU, Presiden Jokowi kami anggap telah melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dimana jelas, di dalam hierarki peraturan perundang-undangan kedudukan hukum UU adalah lebih tinggi dari PP. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 itu, kekuatan hukum UU lebih tinggi dari PP,” lanjut Yusri.

Tidak sebatas itu, kata Yusri, Peraturan Pemerintah juga tidak boleh diskriminatif terhadap kelompok masyarakat, tetapi dia harus menjelaskan secara teknis dari Undang Undang di atasnya.

Untuk itu, pilihan potensi impeachment Presiden masuk dalam wilayah wakil rakyat di DPR RI untuk menyikapinya. Kami hanya dapat menggugat produk PP Nomor 25 Tahun 2024 ke Makamah Agung untuk dibatalkan.

“Pengurus CERI telah sepakat menggugat PP Nomor 25 Tahun 2024. Hari Senin 11 Juni 2024 semua penggugat akan menandatangani surat kuasa kepada Dr Augustinus Hutajulu SH, Mkn sebagai pihak yang mendapatkan kuasa untuk menggugat,” katanya.

Ia menjelaskan, muncul pasal baru di dalam PP 25 Tahun 2024, yakni Pasal 83A yang terdiri dari dua poin, yakni (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan; dan poin (2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

BACA JUGA: Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah berikan Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan

“Pasal 83 A Poin (1) inilah yang jelas kami pandang telah bertentangan dengan Pasal 75 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (3) bahwa, BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK,” ungkapnya.

Cilakanya lagi, kata Yusri, Pasal 75 Ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

“Bagaimana mungkin PP mengatakan WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas padahal UU yang lebih tinggi menyatakan bahwa Badan Usaha swasta untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK?” bebernya.

Menyoal alasan pemerintah mau memberikan izin tambang kepada Ormas keagamaan lantaran ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurut Yusri, uang pembinaan Ormas keagamaan sudah dianggarkan di APBN dan APBD sejak dahulu.

“Mungkin disalurkan melalui Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Pemda dari Provinsi hingga Kabupaten dan Kota, bahkan mungkin di tingkat Kecamatan ada dana pembinaan untuk Ormas keagamaan,” katanya.

“Saya saja pada tahun 1980 sebagai Ketua Umum Anak Medan di Jogja, setiap kegiatan besar sering dapat bantuan dari Walikota Jogja dan Dinas P&K Jogja, padahal itu ormas kedaerahan lho, gimana Ormas Keagamaan tingkat nasional yang sangat diharapkan membina umatnya jika tidak disediakan anggaran tentu akan merusak akal sehat kita?,” lanjut Yusri.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
ITB Pangan
Dari Lab ke Meja Makan: Mahasiswa ITB Tawarkan Solusi Pangan Lewat Fermentasi
oscar-piastri-reserve-driver-a
Oscar Piastri Dipuji McLaren, Faktor Ini Jadi Kunci Dominasi di F1 2025
Fetty Anggrainidini
Pesan Bijak Fetty Anggrainidini: Seperti Rendang, Perubahan Butuh Waktu dan Ketulusan
Job Fair Disnaker Bandung 2025 - Dok BPJS Ketenagakerjaan Bandung
Atasi Pengangguran & Cegah Kemiskinan Baru, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Dukung Job Fair Disnaker Bandung 2025
gunung lewotobi laki-laki-3
Usai Letusan Dahsyat, Gunung Lewotobi Laki-laki Keluarkan Status Awas
Berita Lainnya

1

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

2

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

3

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter

4

Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Bertanda Tangan untuk Donald Trump, Begini Isinya

5

Sejarah Baru Dimulai, Oxford United dan Port FC Dipastikan Tampil di Piala Presiden 2025
Headline
Suar Mahasiswa Awards
Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
LG9_7834
Honda Dapat Angin Segar di Akselerasi, Joan Mir Minta Solusi Mesin RC213V Dikebut
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.