Dilantik Pj Gubernur Jabar, Eti Herawati Sah sebagai Wali Kota Cirebon

Penulis: Aak

pelantikan wali kota cirebon
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wakil Wali Kota Cirebon masa jabatan terakhir 2018- 2023 di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (6/12/2023). (Foto: Biro Adpim Jabar)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin melantik Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon, di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).

Eti Herawati mengisi sisa masa jabatan Wali ota Cirebon 2018-2023, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023.

Eti Herawati yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon, menggantikan posisi Nashrudin Azis yang saat ini mengikuti pemilihan calon anggota legislatif 2024.

Nashrudin Azis harus mundur dari jabatannya sebagai wali kota, sebagaimana ditegaskan dalam aturan Kemendagri.

Pj Gubernur Bey Machmudin meminta Eti gerak cepat dalam menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholders untuk melanjutkan pembangunan Kota Cirebon.

“Agar tugas pembangunan terus berjalan dengan optimal,” tegas Bey.

Bey juga menekankan agar Eti menjalani tugasnya secara profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati masyarakat Cirebon.

Dia juga mengingatkan agar ASN yang bekerja di Pemkot Cirebon tetap menjaga netralitas terkait Pemilu 2024. Sebab, netralitas merupakan fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara.

Bey juga berpesan agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. Pemkot Cirebon harus mulai mengidentifikasi beragam kemungkinan pada musim hujan ini.

“Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar deera rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi,” sebutnya.

BACA JUGA: Bey Machmudin Lantik 3 Kepala Daerah, Tegaskan 4 Hal yang Dilarang Dilakukan

Tugas dan Wewenang 

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

  • Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal, yaitu:
  • Larangan melakukan mutasi pegawai
  • Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya
  • Membuat kebijakan pemekaran daerah
  • Membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hasto suap
Hasto Ngaku Murka saat Tahu Saiful Minta Uang pada Harun hingga Beri Teguran Keras
Garena
Garena Umumkan Kolaborasi Free Fire x Squid Game, Ini Bocorannya
Paula Verhoeven
Hak Asuh Jatuh ke Baim Wong, Begini Reaksi Paula Verhoeven
Konser Jin BTS
Link Live Streaming Konser Jin BTS di Osaka, Bisa Nonton di Bioskop Indonesia Selain Weverse
SPMB SLTA Tahap 2 jabar
SPMB SLTA Tahap 2 Dibuka, Tes Kompetensi Bikin Orang Tua Khawatir
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

4

Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana

5

Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan dan Penawaran Investasi Tanpa Izin
Headline
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
evakuasi wni dari iran
Kemenlu Masih Belum Berhasil Evakuasi Ratusan WNI dari Iran
Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
Work From Didieu! Farhan Wajibkan ASN Bandung Kerja Penuh dari Kantor
longsor cisewu garut
Longsor di Cisewu Garut, Satu Keluarga Tewas Tertimbun Tanah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.