BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya buka suara melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, terkait gugatan senilai Rp 24,5 miliar yang dilayangkan oleh Keenan Nasution, pencipta lagu legendaris “Nuansa Bening”. Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam keterangan resminya, Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa kliennya cukup terkejut atas gugatan tersebut. Pasalnya, menurut Yakup, selama ini hubungan antara Vidi dan Keenan berlangsung baik tanpa tanda-tanda konflik.
“Beliau juga menyampaikan ya cukup kaget. Selama ini hubungan baik, selama ini dekat, tapi tiba-tiba ada hal seperti ini,” ujar Yakup kepada media di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Tuduhan 300 Penampilan Komersial Tanpa Izin
Gugatan ini mencuat setelah pihak Keenan menuduh Vidi Aldiano membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial lebih dari 300 kali dalam kurun waktu 16 tahun sejak 2008 hingga 2024 tanpa izin resmi dari sang pencipta lagu.
Terkait hal tersebut, Yakup menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar yang kuat. Meski demikian, pihak Vidi Aldiano tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh Keenan Nasution.
“Nah, itu salah satu bagian yang tidak berdasar. Tapi namanya juga hak warga negara, jadi enggak bisa dihalangi,” tambah Yakup.
Yakup juga menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih berada di tahap awal proses hukum, yakni pemeriksaan legalitas perkara.
“Kami menghormati hak individu setiap warga negara untuk mengajukan gugatan perdata. Namun, kami juga perlu sampaikan bahwa pandangan kami, gugatan mereka tidak berdasar,” tegasnya.
Baca Juga:
Vidi Aldiano Ungkap Perjuangan Jalani Kemo di Malaysia, Absen Sidang Hak Cipta!
Gugat Vidi Rp 24,5 Miliar, Pencipta Nuansa Bening Bikin Geger! Netizen: ‘Butuh uang coyyyyyy’
Lagu Diturunkan dari Spotify, Bukan Dihapus
Menjawab pertanyaan publik soal hilangnya lagu Nuansa Bening versi Vidi dari Spotify, Yakup Hasibuan memberikan klarifikasi. Lagu tersebut tidak dihapus, melainkan diturunkan sementara sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi Vidi bukan menghapus,” ujar Yakup.
“Vidi menghormati karena proses ini sedang berjalan. Daripada muncul klaim lebih lanjut yang tidak sesuai, lebih baik mencabut dulu,” sambungnya.
Langkah ini dilakukan Vidi sebagai sikap kooperatif sembari menanti proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Di sisi lain, pihak Keenan Nasution sempat menyatakan bahwa mereka terbuka untuk mediasi jika Vidi Aldiano bersedia hadir dan menunjukkan itikad baik.
“Kalau memang Vidi Aldiano ingin mediasi, ya datanglah,” ujar perwakilan pihak Keenan, seperti dikutip dalam sejumlah pemberitaan.
Dengan polemik ini, publik kini menyoroti kembali isu hak cipta dan izin penggunaan lagu, yang selama ini kerap menjadi polemik di industri musik Tanah Air.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)