Diduga Curi Data Apple, Xiaolang Zhang Kena Denda Rp2.2 miliar

Penulis: hafidah

Xiaolang Zhang
Ilustrasi (pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pengadilan Distrik California memutuskan bahwa Xiaolang Zhang, seorang mantan karyawan Apple, akan dihukum selama 4 bulan dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar 146.984 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp2.2 miliar. Keputusan ini merupakan akhir dari kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2018.

Kasus ini bermula ketika FBI dan Apple bekerja sama untuk menyelidiki dugaan pencurian rahasia dagang oleh Zhang yang terkait dengan Project Titan mengutip dari arenaev.

Project Titan merupakan proyek yang berkembang oleh Apple untuk menciptakan teknologi kendaraan masa depan yang pintar. Zhang mendapat tuduhan telah mencuri informasi rahasia perusahaan terkait proyek ini.

Setelah mencuri informasi tersebut, Zhang meninggalkan Amerika Serikat dan kembali ke Tiongkok. Di sana, ia bergabung dengan XMotors, sebuah perusahaan rintisan Tiongkok yang fokus pada pengembangan teknologi mobil otonom.

Apple kemudian mengetahui mengenai perilaku mencurigakan Zhang dan segera mengambil tindakan.

BACA JUGA : Bukan Hanya iPhone, Kini Apple Kembangkan iPad Lipat

Bukti mengenai aktivitas jahat Zhang tercium dari jejak digital yang ia tinggalkan di jaringan Apple dan perangkat Apple yang pernah ia miliki.

Sebagai seorang insinyur yang terlibat dalam berbagai produk dalam Project Titan, Zhang memiliki akses ke informasi sensitif perusahaan.

Dalam persidangan, Xiaolang Zhang mengaku bersalah atas tindakannya. Ia kini harus menghadapi hukuman 4 bulan penjara dan wajib membayar ganti rugi sebesar 146.984 dolar AS.

 

 

(Hafidah/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.