BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, penetapan keempat tersangka dilakukan pada Kamis, (12/6/2025), setelah tim pidana khusus melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan dilakukan.
“Keempat tersangka yang ditetapkan yakni DNK, DR, EM, dan YI. Mereka memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah yang diduga tidak sesuai ketentuan,” kata Nur dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Tersangka DNH diketahui menjabat sebagai Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 dan 2018. Sementara DR merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung pada periode yang sama, sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kwarcab Bandung sejak 2016 hingga 2019.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum Kejati Jabar
Tersangka ketiga, EM, merupakan Kadispora sekaligus Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung tahun 2020. Adapun YI, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menjabat sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Bandung periode 2016–2021 dan pernah menjadi Sekretaris Daerah Kota Bandung pada 2013–2018.
Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, tiga dari empat tersangka tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.
Namun, penahanan tidak dilakukan terhadap tersangka YI karena yang bersangkutan telah lebih dulu ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi lain, yakni terkait Kebun Binatang Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan, Nur mengungkapkan, tim penyidik Kejati Jabar menemukan, pengelolaan dana hibah senilai total Rp6,5 miliar yang diberikan Pemkot Bandung kepada Kwarcab Pramuka pada tiga tahun anggaran tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari 20 persen.
“Tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk memasukkan biaya representatif bagi pengurus Kwarcab serta honorarium staf Kwarcab dalam usulan hibah. Padahal, dua jenis biaya itu tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang standar harga tertinggi barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bandung,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kyy/_Usk)