BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Desa (Kades) Sukasenang, Kecamatan Bayongbong berinisial HR (55) ditahan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Garut, Jawa Barat atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2021-2023 senilai Rp452 juta.
Penahanan dilakukan setelah ditetapkannya tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sukasenang.
Berdasarkan laporan tersebut, dana sebesar Rp452 juta diduga telah disalahgunakan oleh tersangka berinisial HR untuk berjudi secara online (judol).
“Kami melakuan pemanggilan terhadap HR hingga pemeriksaan dan penyidik temukan bukti cukup atas penggunaan anggaran dana desa (DD) tidak dapat dipertanggungjawabkan dan langsung ditetapkan tersangka. Perbuatan yang dilakukan ada penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribad, bersangkutan resmi ditahan,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/7/2025).
Helena mengatakan, anggaran dana desa tahun 2001-2023 yang diterima Desa Sukasenang dipergunakan oleh HR untuk keperluan pribadi bermain judi online. Setelah menerima dana desa tidak ada laporan hingga beberapa program pembangunan tak dijalankan.
“Dana desa dialokasikan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tapi dapat dilakukan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut, memang anggarannya sebesar Rp452 juta dan jika dihitung adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 700 juta,” ujarnya.
Ia menjelaskan Kejaksaan Negeri Garut sebenarnya telah memiliki program bernama ‘Jaga Desa’ yang bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Namun, tindakan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat.
Baca Juga:
“Kami sangat menyayangkan kepala desa tersebut tidak memanfaatkan fasilitas pendampingan yang sudah disediakan. Kasus ini harus menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya. Jika tidak memahami mekanisme penggunaan dana desa, sebaiknya bertanya, jangan sampai terseret dalam tindak pidana korupsi, apalagi demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
(Virdiya/_Usk)