Site icon Teropong Media

Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota Jawa Timur, Wilayah Ring 1 Terbesar

umk 2024 jawa timur

ilustrasi (Shutterstock)

SURABAYA, TM,ID: Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023). Penetapan itu berdasarkan  Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengatakan, daerah yang dinaikkan UMK-nya masing-masing rata-rata mendekati 6,3 persen. Penetapan juga dilakukan dengan melihat kondisi nyata di setiap kabupaten dan kota yang ada di Jawa Timur.

“Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota.  Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga,” katanya melansir Antara, Jumat (01/12/2023).

BACA JUGA: UMK 2024 Maksimal Diumumkan Hari ini, Kota Kabupaten Mana Saja?

Ia juga mengungkapkan, implementasi UMK 2024 telah mempertimbangkan keadilan, memperhatikan keberlanjutan usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran dan kesejahteraanya.

“Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif,” ujarnya

Adapun dari daftar UMK terbaru 2024 di wilayah Jawa Timur, Kota Surabaya masih menjadi wilayah tertinggi, yakni Rp 4,7 jutaan. Empat daerah di wilayah Ring 1 Jawa Timur yakni, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan,dan Mojokerto, masing-masing sebesar Rp4,6 juta.

UMK terendah dengan kisaran Rp 2,1 jutaan di Kabupaten Pacitan dan Situbondo. Berikut rincian lengkap daftar UMK 2024 di Jawa Timur:

 

 

(Saepul/Usk)

Exit mobile version