Site icon Teropong Media

Daftar Tunjangan dan Gaji Paspampres, Tembus Rp37 Juta!

gaji paspampres

Ilustrasi. (univ airlangga)

JAKARTA,TM.ID: Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sedang menjadi sorotan publik lantaran segenap kontroversi belakangan ini. Hingga akhirnya timbul pertanyaan besar besar nominal gaji dan tunjangan seorang anggota Paspampres.

Seperti diketahui, Paspampres memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan presiden dan pejabat tinggi negara. Meskipun demikian, gaji dan tunjangan yang diterima anggota Paspampres tetap diatur sesuai dengan pangkat dan golongan mereka di kesatuan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Gaji Paspampres termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain dengan penghasilan yang menggiurkan, seperti dilansir Tribun.

Berikut adalah rincian besaran tunjangan dan gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan golongan di TNI:

Rincian gaji :

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV – Perwira Menengah

Golongan IV – Perwira Tinggi

Tunjangan Paspampres

Tidak hanya gaji pokok, anggota Paspampres juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain, yang besarnya ditetapkan sesuai dengan pangkat dan golongan mereka.

Besaran tunjangan kinerja mengikuti Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang berkaitan dengan pangkat prajurit.

Berikut rinciannya:

– KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

– Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000

– Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

– Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

– Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

– Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

– Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

– Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

– Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

– Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

– Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

– Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

– Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

– Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

– Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

– Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

– Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

– Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Paspampres memiliki gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan di kesatuan TNI. Gaji Paspampres termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

Besaran tunjangan kinerja juga diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Semua ini menghasilkan penghasilan yang cukup menggiurkan bagi anggota Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan dan keamanan Presiden dan pejabat tinggi negara.

(Dist)

Exit mobile version