BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Banyak nomer hotline KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) yang bisa dihubungi agar korban mendapat bantuan dan perlindungan.
Pemerintah pun telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) untuk perlindungan korban.
Beberapa instansi juga mulai memberikan atensi dalam hal menanggulangi KDRT. Apa saja layanan laporan dan nomer hotline KDRT yang bisa dihubungi? Simak selengkapnya berikut!
1. SAPA 129
Nomer hotline KDRT pertama yang bisa dihubungi apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah SAPA 129. Mengutip laman Kemen PPPA, ini adalah wujud implementasi dari penambahan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
SAPA 129 adalah penyedia rujukan terakhir untuk perempuan korban KDRT yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyedia layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus di tingkat nasional dan internasional.
Bagi yang mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga, dapat menghubungi SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
2. Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan lembaga negara independen untuk menegakkan hak asasi perempuan Indonesia. Mengutip laman Komnas Perempuan, lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 pada 9 Oktober 1998, kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005.
Sesuai tujuan Komnas Perempuan, yakni menegakkan HAM berbasis gender terhadap perempuan, lembaga ini membuka layanan nomer hotline KDRT melalui +62-21-2902962 atau surel [email protected].
3. DPPAPP Jakarta
Khusus warga Jakarta dapat melaporkan ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta apabila mengetahui atau mengalami KDRT, melalui hotline pengaduan UPT PPPA 0813 176 176 22 (WhatsApp), Jakarta Siaga 112 (telepon), dan sosial media @dppappdki.
Menurut laman resmi DPPAPP, ini adalah lembaga pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
4. LAPOR!
Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yakni layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan dari masyarakat Indonesia.
Mengutip laman lapor.go.id, SP4N-LAPOR! dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun dapat disalurkan kepada pihak yang lebih berwenang, termasuk kasus KDRT.
BACA JUGA: Terjadi KDRT? Laporkan Segera Lewat Aplikasi SatuSehat Mobile
5. Polisi
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang PKDRT pasal 26, setiap korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya langsung ke pihak kepolisian, baik di tempat korban tinggal ataupun di tempat kejadian.
Saat melaporkan KDRT, adanya saksi telah cukup menjadi salah satu bukti yang sah.
Untuk memperkuat keterangan saksi tersebut, pihak kepolisian mungkin akan meminta bukti lainnya, seperti rekaman CCTV. Selain itu, umumnya kepolisian akan meminta korban melakukan visum apabila terdapat luka-luka
(Kaje/Aak)