Daftar Nomer Hotline KDRT Untuk Mendapat Perlindungan!

nomer hotline kdrt
(Thinkstock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Banyak nomer hotline KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) yang bisa dihubungi agar korban mendapat bantuan dan perlindungan.

Pemerintah pun telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) untuk perlindungan korban.

Beberapa instansi juga mulai memberikan atensi dalam hal menanggulangi KDRT. Apa saja layanan laporan dan nomer hotline KDRT yang bisa dihubungi? Simak selengkapnya berikut!

1. SAPA 129

Nomer hotline KDRT pertama yang bisa dihubungi apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah SAPA 129. Mengutip laman Kemen PPPA, ini adalah wujud implementasi dari penambahan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

SAPA 129 adalah penyedia rujukan terakhir untuk perempuan korban KDRT yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyedia layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus di tingkat nasional dan internasional.

Bagi yang mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga, dapat menghubungi SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

2. Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan lembaga negara independen untuk menegakkan hak asasi perempuan Indonesia. Mengutip laman Komnas Perempuan, lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 pada 9 Oktober 1998, kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005.

Sesuai tujuan Komnas Perempuan, yakni menegakkan HAM berbasis gender terhadap perempuan, lembaga ini membuka layanan nomer hotline KDRT melalui +62-21-2902962 atau surel pengaduan@komnasperempuan.go.id.

3. DPPAPP Jakarta

Khusus warga Jakarta dapat melaporkan ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta apabila mengetahui atau mengalami KDRT, melalui hotline pengaduan UPT PPPA 0813 176 176 22 (WhatsApp), Jakarta Siaga 112 (telepon), dan sosial media @dppappdki.

Menurut laman resmi DPPAPP, ini adalah lembaga pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

4. LAPOR!

Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yakni layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan dari masyarakat Indonesia.

Mengutip laman lapor.go.id, SP4N-LAPOR! dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun dapat disalurkan kepada pihak yang lebih berwenang, termasuk kasus KDRT.

BACA JUGA: Terjadi KDRT? Laporkan Segera Lewat Aplikasi SatuSehat Mobile

5. Polisi

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang PKDRT pasal 26, setiap korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya langsung ke pihak kepolisian, baik di tempat korban tinggal ataupun di tempat kejadian.

Saat melaporkan KDRT, adanya saksi telah cukup menjadi salah satu bukti yang sah.

Untuk memperkuat keterangan saksi tersebut, pihak kepolisian mungkin akan meminta bukti lainnya, seperti rekaman CCTV. Selain itu, umumnya kepolisian akan meminta korban melakukan visum apabila terdapat luka-luka

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
highway hypnosis
Sering Mengintai Saat Mudik, Apa Itu Highway Hypnosis?
Anime Devil May Cry
Anime Devil May Cry Resmi Tayang di Netflix, Penantian 7 Tahun Terbayar
Bidaah
Drama Web Malaysia ‘Bidaah’ Jadi Perbincangan, Angkat Tema Sekte Keagamaan
Red Sparks
Red Sparks Kandas di Final, Pelatih Ko Hee-jin Tegaskan Tak Akan Menyerah
ruu kuhap
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pembaruan RUU KUHAP Jangan Buru-buru, Ingatkan Pelanggaran HAM!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?

4

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

5

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi
Headline
arus balik
Waspada Pemudik ke Jakarta, Korlantas Ungkap Perkiraan Arus Balik Mudik 2025
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Korsel Segera Gelar Pemilu Setelah Presiden Yoon Resmi Dicopot
Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.