Site icon Teropong Media

Daftar Lokasi dengan Tarif Parkir Termahal di Jakarta

Tarif parkir termahal

(Pinterest)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait kenaikan tarif parkir sejak 1 Oktober 2023, mengharuskan masyarakat tahu sejumlah titik lokasi parkir yang memiliki tarif termahal untuk merencanakan parkir di Jakarta.

Sebelumnya, kebijakan Pemprov DKI Jakarta tersebut bertujuan untuk untuk mengurangi polusi udara dan mendorong pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi.

Daftar Lokasi Parkir Termahal di Jakarta

Berikut adalah lokasi parkir dengan tarif tertinggi yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):

Tarif Parkir Jakarta 2024

Kendaraan roda empat di lokasi-lokasi tersebut dikenakan tarif progresif sebesar Rp7.500 per jam. Selain itu, lokasi Park and Ride di Jakarta juga menerapkan tarif flat yang sama.

Namun, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan. Pelanggar imbauan tersebut akan mendapat penindakan tegas beserta sanksi.

Alasan di Balik Kenaikan Tarif Parkir

Pemprov DKI Jakarta meningkatkan tarif parkir untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang menyumbang emisi gas buang. Kebijakan ini juga mendorong masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terkena tarif parkir lebih tinggi. Harapannya langkah ini dapat menekan polusi udara sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Lokasi Parkir dengan Tarif Disinsentif

Tarif disinsentif (tarif tinggi) berlaku di beberapa lokasi berikut:

Lokasi-lokasi tersebut termasuk dalam 131 titik parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

BACA JUGA: Oknum Jukir Unisba Getok Parkir dengan Harga Tak Masuk Akal

Sejumlah titik lokasi parkir di atas termasuk ke dalam golongan tarif parkir termahal Jakarta. Dengan adanya tarif parkir yang tinggi, apa masih mau menggunakan kendaraan pribadi?

 

 

(Virdiya/Budis)

Exit mobile version