Daftar Jenis Denda dan Syarat Daftar Pemutihan Pajak 2024 di 6 Wilayah

pemutihan pajak (2)
(Dok.Bapenda)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan mereka serta meningkatkan pendapatan daerah.

Jenis Denda Pemutihan Pajak 2024

biaya balik nama pemutihan 2
Foto (Samsat)

BACA JUGA: Simak Prosedur Penggunaan Smart Card untuk Jemaah Haji Indonesia

Dalam periode pemutihan pajak 2024, tercatat ada enam wilayah dan melayani beberapa jenis denda. Melansir berbagai sumber, berikut daftar wilayah dan jenis denda pemutihan pajak 2024:

1. Aceh

Provinsi Aceh telah mengimplementasikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan diskon pajak dan pembebasan denda PKB sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.

  1. Pembebasan Pajak Progresif: Kendaraan bermotor dibebaskan dari pajak progresif selama masa pembebasan.
  2. Pembebasan Denda PKB: Denda akibat keterlambatan pembayaran pajak juga dibebaskan selama periode pemutihan.

2. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 4 Juni hingga 30 November 2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024.

  1. Pembayaran Tunggakan PKB: Pembebasan denda untuk pembayaran tunggakan PKB.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II: Pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

3. Jambi

Provinsi Jambi melaksanakan program pemutihan pajak hingga 28 Maret 2024, seperti yang diumumkan oleh akun Instagram resmi Samsat Kota Jambi (@samsat.kota.jambi).

  1. Pembebasan Denda PKB: Denda keterlambatan pembayaran pajak dibebaskan.
  2. Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II: Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.
  3. Mutasi Kendaraan: Program mutasi kendaraan dari plat luar Jambi ke plat BH (Jambi) secara gratis.

4. Jawa Tengah

Pemerintah Jawa Tengah juga menjalankan program pemutihan pajak mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024, dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.
  2. Diskon Pajak Tahunan: Diskon pajak tahunan berkala.
  3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif: Pembebasan biaya untuk pajak progresif.
  4. Keringanan Tunggakan PKB: Pengurangan tunggakan PKB hingga 20 Agustus 2024.

5. Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024.

  1. Pembebasan Denda Pajak: Pembebasan denda pajak untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan.
  2. Diskon Pajak Kendaraan: Diskon 30 persen untuk pajak kendaraan bermotor angkutan barang dan 40 persen untuk angkutan orang (pelat kuning).

6. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan pajak berupa diskon sebesar 10 persen pada pembayaran pajak kendaraan bermotor dari 1 April hingga 23 Desember 2024.

  1. Diskon 10 Persen: Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan lima tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
  2. Metode Pembayaran: Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

Persyaratan dan Cara Daftar 

Untuk mengikuti program ini, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan, yaitu:

  1. KTP Elektronik (e-KTP): KTP asli atas nama pribadi.
  2. STNK dan SKKP Asli: Dokumen asli kendaraan.
  3. Pembayaran Melalui Metode Resmi: Pembayaran melalui metode yang telah ditentukan oleh masing-masing daerah, seperti Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

Langkah-Langkah Mengikuti Program Pemutihan:

  1. Mencari Informasi: Cari informasi mengenai program pemutihan pajak di daerah Anda melalui situs resmi pemerintah daerah atau akun media sosial resmi Samsat.
  2. Menyiapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, STNK, dan SKKP asli.
  3. Mengunjungi Samsat Terdekat: Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda untuk melakukan pembayaran pajak dan mendapatkan pembebasan denda.
  4. Mengikuti Prosedur: Ikuti prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan Anda mendapatkan manfaat dari program pemutihan pajak.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Pemain Timnas Indonesia Persib
Timnas Indonesia Dibayangi Persaingan Selisih Gol, John Herdman Harus Benahi Lini Serang
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Timnas Indonesia menghadapi pekerjaan penting menjelang pertandingan terakhir...
IMG-20260928-WA0007
Pancasila dalam Genggaman, Ribuan Pelanggan PLN Majalaya Ikut Jaga Transparansi lewat SwaCAM
KABUPATEN BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Nilai-nilai Pancasila terus relevan dalam kehidupan masyarakat,...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

3

Gus Farkhan Gantikan Gus Miftah
Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – KH. Ahmad Nasiruddin Arif, Mursyid Thoriqoh Naqsabandi Kholidiyah Mujaddidiyah,...

4

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...