Site icon Teropong Media

Cek, Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Haji 2025!

aturan haji 2025

(BPKH)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jemaah haji harus mematuhi aturan yang berlaku selama pelaksanaan haji 2025. Apabila ketahuan melanggar aturan, akan dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan aturan yang dilanggar.

Sanksi Pelanggar Aturan Haji 2025

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Penyelenggara Haji, berikut ini jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan haji 2025.

Denda 20.000 Riyal Saudi

Dikenakan kepada individu yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau masuk ke kota Makkah dan tempat suci lainnya selama tanggal 1 – 14 Zulhijjah dengan visa kunjungan biasa.

Denda 100.000 Riyal Saudi

Dikenakan kepada pihak yang:

Sanksi Tambahan

Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Melansir situs Kemenag, jemaah yang memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terikat oleh aturan. Ada enam hal yang tidak boleh dilakukan jemaah haji, yakni:

1. Tidak mengambil barang yang tercecer, baik di dalam atau pun di pelataran masjid

Ada CCTV di mana- mana. Jika menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana.

2. Tidak berkumpul atau berkerumun dalam jangka waktu yang lama

Jika ketahuan, akan diusir oleh Askar. Berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Ka’bah.

3. Tidak boleh membentangkan spanduk

Tidak boleh membentangkan spanduk atau identitas apapun tanda yang mencirikan kelompoknya, baik spanduk tanda kelompok, organisasi tertentu.

Baca Juga:

Usulan Biaya Haji 2025 Turun Bakal Ditetapkan Sore Ini!

Simak! Syarat Daftar dan Biaya Haji Plus 2025

4. Tidak boleh membuang sampah sembarangan

Jangan membuang sampah sembarangan di sekitar Masjidil haram dan Masjid Nabawi, baik di pelataran apalagi di dalam masjid. Kalau ada sampah, sebaiknya dibuang di tempat sampah, atau kalau tidak, disimpan dulu hingga menemukan tempat sampah.

5. Tidak boleh merokok

Jemaah tidak boleh merokok. Bagi siapa yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan.

6. Tidak boleh selfie depan Ka’bah

Dilarang berswafoto atau selfi dengan menggunakan barang tertentu di depan Ka’bah. Berswafoto dengan barang yang dikultuskan bisa disalahpahami dan bahkan berpotensi dianggap perbuatan syirik. Akibatnya bukan hanya ditegur,tapi dihukum.

(Kaje)

Exit mobile version