Site icon Teropong Media

Cek, Kriteria Penerima THR Karyawan Swasta 2025

thr karyawan swasta 2025-1

(Freepik)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pekerja swasta akan dicairkan sebelum Lebaran 2025.

“Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025,” ujar Prabowo.

Ketentuan mengenai pemberian THR di Indonesia sudah diatur dalam regulasi pemerintah. Oleh karena itu, perusahaan maupun instansi wajib menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair?

THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.

Dengan demikian, pencairan THR karyawan swasta 2025 maksimal tanggal 24-25 Maret 2025. Namun, realisasi pencairan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Pemerintah mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan pencairan THR guna memastikan kesejahteraan karyawan dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Aturan Pemberian THR 2025

Pemberian THR kepada pekerja di Indonesia sudah terdapat dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:

Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR meliputi:

Siapa Saja Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR?

1. Karyawan Swasta yang Bekerja Minimal 1 Bulan

Setiap karyawan swasta yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan:

BACA JUGA:

Tanggapan Driver Ojol Sambut Pemberian THR yang Diumumkan Presiden Prabowo

Kapan THR PNS 2025 Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

2. Karyawan Swasta yang Bekerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

3. Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.

 

(Kaje/Budis)

Exit mobile version