Site icon Teropong Media

Cek Info, Syarat, dan Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Pengawas TPS Pemilu

(Ilustrasi iStock)

BANDUNG,TM.ID: Pendaftaran anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 segera buka. Inisiatif ini diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perannya sangat penting dalam memastikan kelancaran dan keberlanjutan proses pemilihan. Jadwal pasti pendaftaran ini belum KPU RI tetapkan, namun rencananya akan mulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024.

Jadwal 

Melansir berbagai sumber, pendaftaran anggota Pengawas TPS Pemilu 2024 akan pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024. Namun, jadwal pasti belum KPU RI tetapkan. Berdasarkan Pasal 90 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, panitia Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Dengan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2023, pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 paling lambat tanggal 22 Januari 2023.

Persyaratan Pendaftaran

Berikut adalah persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendaftar sebagai anggota:

BACA JUGA: Ternyata Segini Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Tugas dan Wewenang

Pengawas TPS Pemilu memiliki tugas, kewajiban, dan wewenang dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu. Beberapa di antaranya adalah:

Pastikan untuk terus mengikuti perkembangan terkini seputar jadwal pendaftaran dan persyaratan yang akan KPU RI umumkan.

 

(Kaje/Usk)

Exit mobile version