BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Isu seputar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menjadi sorotan publik. Namun sayangnya, tak sedikit informasi menyesatkan yang sengaja disebarkan untuk menciptakan kebingungan.
Tim Cek Fakta TeropongMedia.id menemukan sejumlah klaim palsu yang beredar luas di media sosial dan perlu diluruskan.
Klaim soal adanya program transmigrasi ke IKN dan Kalimantan Timur ramai dibicarakan setelah unggahan salah satu akun Facebook pada 22 Juni 2025. Dalam unggahan tersebut, pengguna membagikan poster yang berisi informasi bahwa pemerintah membuka pendaftaran program transmigrasi. Dengan berbagai fasilitas seperti rumah tinggal, lahan, modal usaha, fasilitas kesehatan, pendidikan gratis, dan pelatihan kerja.
Poster ini menargetkan WNI yang sudah menikah dan berusia 20–65 tahun, serta menyebut program memiliki kuota terbatas. Akun tersebut menulis, “Monggo yang mau daftar transmigrasi ke IKN nih info program nya,” yang kemudian mendapat cukup banyak interaksi dari netizen.
Faktanya hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai dibukanya program transmigrasi ke IKN dengan fasilitas sebagaimana disebut dalam unggahan tersebut.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga belum mengeluarkan informasi resmi terkait program tersebut. Poster tersebut adalah hoaks dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Zakat dan Infak untuk Masjid di IKN
Sebuah unggahan di Facebook pada 27 Maret 2025 menyebutkan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan dana zakat dan infak akan digunakan untuk pembangunan masjid di IKN.
Unggahan tersebut bahkan menampilkan judul artikel palsu bertuliskan “Menag Nazaruddin Umar Uang Zakat Uang Infak akan Digunakan Buat Masjid Di Ibukota baru IKN.”
Akun tersebut menambahkan narasi tambahan yang menyudutkan sang menteri, tanpa sumber valid.
Faktanya tidak ada pernyataan resmi dari Menag Nasaruddin Umar seperti yang diklaim dalam unggahan tersebut. Kementerian Agama menegaskan bahwa penggunaan dana zakat dan infak hanya diperbolehkan untuk delapan golongan (asnaf) sesuai dengan ketentuan syariah dan UU Zakat. Klaim tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan disinformasi yang bisa menyesatkan umat.
Baca Juga:
CEK FAKTA: PM Israel Netanyahu Umumkan Akan Hancurkan Indonesia Setelah Iran
Prabowo Lanjutkan IKN dengan Dana Haji Rp 300 Triliun
Postingan lain yang tak kalah kontroversial menyebutkan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto akan melanjutkan pembangunan IKN dengan menggunakan sisa dana haji sebesar Rp300 triliun yang katanya sudah “diikhlaskan rakyat”.
Unggahan tersebut bahkan menyematkan cuplikan layar seolah-olah berasal dari artikel CNBC Indonesia dengan judul “Presiden Prabowo IKN akan saya lanjutkan Masih Ada sisa Dana Haji 300 Triliun yang sudah diikhlaskan rakyat.”
Narasi tambahan dalam unggahan tersebut menyiratkan kemarahan dan ketidaksetujuan publik terhadap penggunaan dana haji.
Klaim bahwa dana haji akan digunakan untuk pembangunan IKN adalah hoaks. Tidak ada pernyataan resmi dari Presiden terpilih Prabowo ataupun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menyatakan dana haji digunakan untuk IKN.
Dana haji dikelola sesuai ketentuan dan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji. Cuplikan artikel yang disebar adalah hasil editan dan manipulasi konten.
(Hafidah Rismayanti/Budis)