Site icon Teropong Media

Cek Fakta: Gaji Buruh Tak Dipotong PPN 12 Persen

PPN 12 Persen

(istockphoto)

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Beredar narasi di media sosial yang menyatakan bahwa gaji buruh akan dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Informasi ini perlu diluruskan karena informasinya salah.

Tim Cek Fakta Teropongmedia.id telah menelusuri informasi tersebut dan menemukan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Faktanya

Penghitungan PPh

BACA JUGA : Cek Fakta: Video Khofifah Bagikan Santunan di TikTok

Informasi yang menyatakan bahwa gaji buruh akan dipotong PPN 12 persen tidak benar. Gaji tidak dikenai PPN, tetapi PPh. Pemerintah telah menerapkan formula baru penghitungan PPh, namun beban pajak pekerja tidak bertambah.

 

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Exit mobile version