Site icon Teropong Media

Catat! Jadwal Penerimaan CPNS 2023, Syarat, dan Formasinya

jadwal penerimaan cpns 2023

Ilustrasu seleksi ASN. (Foto: Media Sosial)

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah resmi merilis jadwal pendaftaran CPNS 2023.

Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2023 beserta syarat dan formasinya:

Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Informasi jadwal penerimaan CPNS 2023 tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Berikut adalah jadwal lengkapnya.

BACA JUGA: Tekan Polusi Udara, DPRD DKI Sarankan Ganjil Genap Sehari Penuh

Syarat CPNS 2023

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai syarat daftar CPNS 2023. Akan tetapi, mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, syarat daftar CPNS secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
  2. Tidak terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  5. Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar. Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:

– Foto atau scan KTP elektronik.

– Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

– Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar.

– Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

– Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

– Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.

– Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Sendratari Ramayana Candi Prambanan

Formasi CPNS 2023

Dilansir dari laman menpan.go.id, total kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) per 1 Agustus 2023 adalah sebanyak 572.496 orang yang terbagi untuk instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Alokasi formasi CASN dibagi menjadi 78.862 untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 di pemerintah daerah. Rincian formasi CASN untuk masing-masing instansi adalah sebagai berikut.

1. Penempatan di Instansi Pemerintah Pusat
– CPNS: 28.903 formasi

– PPPK: 49.959 formasi

2. Penempatan di Instansi Pemerintah Daerah
– PPPK guru: 296.084 formasi

– PPPK tenaga kesehatan: 154.724 formasi

– PPPK teknis: 42.826 formasi

(Dist)

Exit mobile version