Site icon Teropong Media

Catat! Alur Proses Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal

Ilustrasi-(dok. mediakeuangan.kemenkeu)

BANDUNG,TM.ID: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (dok. indonesiabaik)

BACA JUGA : Begini Caranya Membuat Sertifikasi Halal Terbaru 2023

Adapun proses sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari. Berikut proses sertifikasi halal;

Dilakukan oleh pelaku usaha dengan melakukan permohonan sertifikasi halal

Dokumen pelengkap yang dimaksud berupa; data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.

Setelah itu proses dilanjutkan oleh BPJPH selama 2 hari kerja. Hal yang dilakukan di antaranya memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal

Lanjut, proses dilakukan oleh LPH selama 15 hari kerja. Proses ini untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.

Kemudian dilanjut oleh MUI selama 3 hari kerja untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal

Terakhir, proses dilakukan oleh BPJPH selama 1 hari kerja dengan menerbitkan sertifikat halal.

Exit mobile version