Site icon Teropong Media

Cara Pindah TPS Pemilu 2024 Untuk Pekerja Sampai Mahasiswa

Polisi Terlibat Pilkada

Ilustrasi-Pemilu 2024 (istockphoto)

BANDUNG,TM.ID: Pemilu 2024 semakin dekat, bagi mahasiswa serta pekerja kantoran yang berada di luar alamat domisili KTP, penting untuk memahami prosedur pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024 jika berada di lokasi yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya. Untuk membantumu, berikut adalah panduan cara pindah TPS Pemilu 2024.

Persiapan Dokumen Pendukung

Pemilih yang berstatus mahasiswa atau pekerja yang merantau perlu mempersiapkan dokumen pendukung sebelum mengajukan pindah TPS Pemilu 2024. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain:

Pengurusan dokumen pindah memilih tidak dapat dilakukan secara online karena adanya verifikasi dokumen sebagai syarat pindah memilih. Pemilih luar daerah perlu mengurus pindah TPS selambat-lambatnya H-30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari. Oleh karena itu, batas terakhir pengurusan pindah memilih TPS Pemilu 2024 adalah pada 15 Januari.

Kondisi untuk Pindah TPS

Ada kondisi-kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan pindah TPS sesuai Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022. Beberapa kondisi tersebut melibatkan:

BACA JUGA: Ternyata Segini Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Langkah-Langkah Pindah TPS

Sebelum mengajukan pindah memilih TPS Pemilu 2024, pastikan namamu terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id. Jika sudah terdaftar, berikut langkah-langkah pindah TPS:

Risiko bagi pemilih yang pindah TPS adalah tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).

 

 

(Kaje/Usk)

Exit mobile version