Site icon Teropong Media

Cara Mudah Bayar STNK Atas Nama Orang Lain

BAYAR STNK ATAS NAMA ORANG LAIN

(Dok.Planet Ban)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bayar pajak STNK kendaraan bermotor kini menjadi lebih mudah dan praktis, meski atas nama orang lain melalui Samsat Digital Nasional. Tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak STNK hanya dengan menggunakan aplikasi di smartphone, tanpa perlu repot datang langsung ke kantor Samsat.

Samsat Digital Nasional merupakan aplikasi resmi besutan dari pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.

Dengan aplikasi ini, pembeli kendaraan bekas yang masih berstatus atas nama pemilik semula lebih mudah dan praktis

Bayar STNK Atas Nama Orang Lain

foto (Lifepal)

Melansir  berbagai sumber, berikut langkah-langkah membayar STNK atas nama orang lain:

1. Registrasi Pengguna di Aplikasi Samsat Digital Nasional

Langkah pertama untuk bisa menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional adalah dengan melakukan registrasi sebagai pengguna. Berikut adalah langkah-langkahnya:

2. Tambah Data Kendaraan

Setelah registrasi berhasil, langkah selanjutnya adalah menambahkan data kendaraan yang akan mau bayar pajaknya. Jika kendaraan tersebut milik orang lain, seperti istri atau anak dalam satu KK, Anda bisa menambahkan datanya dengan cara berikut:

3. Proses Pembayaran Pajak

Setelah data kendaraan ditambahkan, Anda bisa langsung melanjutkan ke proses pembayaran. Berikut adalah langkah-langkahnya:

4. E-Pengesahan dan QR Code

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi. QR Code ini berfungsi sebagai tanda bukti bahwa pajak kendaraan sudah dibayar dan tidak perlu lagi melakukan pengesahan ke kantor Samsat. QR Code ini bisa Anda simpan dan tunjukkan saat diperlukan.

Keuntungan 

Dengan fitur ini, pembeli kendaraan bekas dengan status tersebut atau membantu orang terdekat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya, sekaligus dapat memastikan bahwa semua dokumen kendaraan terkelola dengan baik dan tepat waktu.

Hal ini sangat bermanfaat terutama bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik yang berbeda.

 

(Saepul/Budis)

Exit mobile version