Cara Cek Nomor Seri iPhone Terblokir dan Tips Mengatasinya!

Penulis: Anisa

cek nomor seri iphone terblokir
(UMSU)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik yang setiap ponsel termasuk iPhone miliki. Nomor ini digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat yang mencoba tersambung.

Saat membeli iPhone, penting untuk memeriksa nomor IMEI dan memastikan nomor tersebut terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, terkadang ponsel yang kita beli mengalami pemblokiran IMEI.

Penyebab Nomor Seri iPhone Terblokir

Berikut beberapa penyebab nomor seri iPhone terblokir:

  • Laporan hilang, sehingga perangkat tidak dapat tersambung ke jaringan.
  • Hutang atau tagihan yang tidak dibayar kepada penyedia layanan.
  • Pelanggaran kontrak atau ketentuan layanan.
  • Penyalahgunaan jaringan.
  • Perangkat palsu atau ilegal.
  • Penggunaan internasional tanpa izin.
  • Peretasan atau modifikasi perangkat.

Cara Cek Nomor Seri iPhone Terblokir

IMEI yang terblokir dapat kita ketahui melalui beberapa tanda berikut:

  • Sinyal hilang.
  • Tulisan “no service”.
  • Tidak ada internet, SMS, atau panggilan.
  • Tidak terdaftar di Kemenperin.
  • Terjual dengan nama iPhone Ex-Inter All Operator.
  • Harga murah.

Jika mengalami tanda-tanda tersebut, segera periksa status IMEI . Untuk mengecek nomor IMEI, kamu bisa membuka pengaturan di iPhone atau melihat di belakang kotak produk. Setelah menemukan nomor serinya, ikuti langkah berikut:

  • Buka situs Apple ID di peramban iPhone.
  • Masuk menggunakan Apple ID.
  • Setelah berhasil login, klik tanda panah ke bawah di sebelah tulisan “sign out”.
  • Pilih opsi “device”.
  • Pilih jenis iPhone atau perangkat Apple yang terdaftar.
  • Gulir layar sampai bawah untuk cek nomor IMEI iPhone.

BACA JUGA: Cara Melihat IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin!

Biaya Kepabeanan untuk Impor iPhone

Kamu harus mengeluarkan biaya kepabeanan untuk impor iPhone, di antaranya:

  • Bea masuk sebesar 10%.
  • PPN sebesar 11%.
  • PPH sebesar 10% jika pengguna memiliki NPWP (jika tidak memiliki NPWP, tarif PPH yang harus dibayarkan menjadi 20%).

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
AC Milan
Samuele Ricci Resmi Gabung AC Milan, Kenakan Nomor 4 di San Siro
KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam-2
30 Orang Masih Hilang, Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
Chelsea vs Palmeiras
Prediksi Skor Chelsea vs Palmeiras Piala Dunia Antarklub 2025
Tekad Kuat Septian David Maulana Demi Menjaga Nama Baik Tim Malut United
Tekad Kuat Septian David Maulana Demi Menjaga Nama Baik Tim Malut United
Hamra Hehanussa Bongkar Isi Pesan Khusus Dari Rezaldi Hehenussa
Hamra Hehanussa Bongkar Isi Pesan Khusus Dari Rezaldi Hehenussa
Berita Lainnya

1

Akoba Manevent Hadirkan Lokavidya "DigiTradisi: Melestarikan Budaya Lokal di Era Digital"

2

Cara Menghitung Skor Nilai Tes Terstandar SPMB Jabar 2025

3

Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang

4

BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol

5

Kota Kreatif yang Tersandung Sampah
Headline
Peterpan
Peterpan Comeback, tapi di Mana Ariel dan Uki?
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Gegara Tikus Kencing Sembarangan, Awas Nyawa Melayang
Diogo Jota
BREAKING NEWS! Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil di Spanyol
kebun binatang bandung tutup
Kebun Binatang Bandung Tutup Gegara Konflik Manajemen, 7 Satwa Mati

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.