BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori wajib pajak terwajibkan untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), begini cara cek dengan mudah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2024 untuk proses ini.
Sebelumnya, batas waktu pemandanan NIK menjadi NPWP adalah hingga (31/12/2023), namun diperpanjang hingga akhir bulan ini.
Cara Cek Status NIK di NPWP Online
- Buka situs ereg.pajak.go.id
- Scroll ke bagian bawah dan klik “Cek NPWP”
- Pilih kategori wajib pajak, yakni “Orang Pribadi” untuk individu dan “Badan” untuk wajib pajak badan
- Klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP. Jika NIK sudah terdaftar NPWP, akan ditunjukkan keterangan “Valid” pada kolom NPWP.
Langkah Pemadanan
- Buka situs djponline pajak.go.id
- Login dengan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
- Ubah data profil dengan mengklik menu “Profil”
- Periksa status validasi data utama dan apakah perlu termutakhirkan atau terkonfirmasi. Status tersebut menandakan bahwa NPWP perlu melakukan validasi NIK.
- Masukkan NIK 16 digit pada kolom “Data Utama” di bagian profil.
- Klik “Validasi”
- Jika data sudah valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data telah tertemukan. Klik “Ok” pada notifikasi tersebut.
BACA JUGA : 3 Cara Menggabungkan NIK dan NPWP dengan Mudah
Pastikan untuk memeriksa dan memadankan NIK dengan NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan lewatkan tenggat waktu yang telah tertetapkan untuk kelancaran proses perpajakan.
(Hafidah Rismayanti/Aak)