Site icon Teropong Media

Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Cek Jangan Panik!

tunggakan iuran BPJS Kesehatan

(Pixabay)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, sering kali peserta menghadapi masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menyebabkan status kepesertaan menjadi non-aktif.

Akibatnya, peserta JKN tidak hanya kesulitan mengakses layanan kesehatan, tetapi juga menghadapi kendala dalam pengurusan administrasi publik yang memerlukan BPJS Kesehatan aktif, seperti pembuatan SKCK, SIM, atau STNK. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga agar status kepesertaan tetap aktif.

Program Pembayaran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan

Untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menyediakan Program Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk melunasi tunggakan secara bertahap. Peserta yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan.

1. Siapa yang Bisa Mengikuti Program Rehab?

Program Rehab BPJS Kesehatan terbuka bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). PBPU adalah peserta yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, dokter, pengacara, pekerja lepas, petani, sopir angkot, driver ojek online, pedagang, dan nelayan.

Sementara itu, BP adalah peserta yang tidak bekerja tetapi masih mampu membayar iuran, seperti penerima pensiun, pemberi kerja, perintis kemerdekaan, dan veteran.

2. Syarat Mengikuti Program Rehab

Agar dapat mengikuti program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

Mendaftar dan Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar dan membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan secara dicicil melalui program Rehab:

BACA JUGA: Alur Penggunaan Primary Care E-claim BPJS Kesehatan 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Setelah melunasi tunggakan, penting bagi peserta untuk terus membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin agar tidak kembali menunggak. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas layanan:

Selamat mencoba, semoga bisa membantu!

 

(Kaje/Budis)

Exit mobile version