Site icon Teropong Media

Cair Bulan Juni, Ini Syarat Penerima BSU 2025

syarat penerima BSU 2025

(iStock)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. BSU sebesar Rp 600.000 dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan (Juni-Juli 2025).

Bantuan Subsidi Upah merupakan bagian dari program stimulus ekonomi yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

BSU diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial menghadapi tekanan ekonomi, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Syarat Penerima BSU 2025

BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

“Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” ujar Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).

Syarat Penerima BSU 2025 antara lain:

Selain bagi pekerja, BSU Bantuan Subsidi Upah juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Untuk mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima, cek BSU bisa dilakukan dengan menanyakan ke HRD perusahaan masing-masing atau laman BSU Kemnaker https://kemnaker.go.id.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Exit mobile version