BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. BSU sebesar Rp 600.000 dibayarkan sekaligus pada Juni 2025, mencakup dua bulan (Juni-Juli 2025).
Bantuan Subsidi Upah merupakan bagian dari program stimulus ekonomi yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
BSU diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial menghadapi tekanan ekonomi, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.
“Kelompok yang keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan para guru honorer, yaitu pemberian bantuan subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten dan kota,” ujar Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025).
Syarat Penerima BSU 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMk di wilayah masing-masing
- Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan
- Non Tunai (BPNT), atau BPUM
- Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah.
Selain bagi pekerja, BSU Bantuan Subsidi Upah juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer, terdiri dari 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima, cek BSU bisa dilakukan dengan menanyakan ke HRD perusahaan masing-masing atau laman BSU Kemnaker https://kemnaker.go.id.
(Anisa Kholifatul Jannah)