SEMARANG, TM.ID : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan dana cadangan untuk pilkada serentak pada Pemilu 2024.
Pengalokasian dana tersebut dilakukan mengingat kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut cukup besar.
Dengan begitu, Pemprov Jateng pun menerbitkan peraturan daerah perihal dana cadangan pilkada.
Pemprov Jateng sendiri meminta pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah untuk menyiapkan dana cadangan pemilihan kepala daerah pada 2024 guna meringankan alokasi APBD.
Apabila keperluan pilkada serentak dibebankan pada satu tahun anggaran, dipastikan akan terlalu berat bagi tiap daerah.
“Kabupaten/kota yang belum menyediakan dana cadangan, untuk segera mencadangkan. Alokasi anggaran pilkada harus ada,” kata Sekretaris Daerah Sumarno di Semarang, Kamis (29/12/2022).
Sekda menegaskan, Pemprov Jateng juga telah mengalokasinya dana cadangan pilkada dan karena jumlahnya cukup besar, maka diterbitkan peraturan daerah dana cadangan pilkada.
“Kami juga sudah merealisasikan sampai tahun 2023, ini kami ada dana cadangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Ahli: Tupoksi Jokowi Sukses Siapkan Pemilu 2024
Dana cadangan tersebut, rencananya dihibahkan Pemprov Jateng kepada lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, Polda Jateng, dan Kodam IV/Diponegoro.
Mengingat kebutuhan dana untuk penyelenggaraan pilkada langsung sangat besar, maka pemerintah kabupaten/kota harus mengalokasikan dana cadangan.
“Karena pilkada itu adalah memang itu kegiatannya daerah karena pemilihan kepala daerah sehingga punya kewajiban untuk mengalokasikan anggarannya. KPU, Bawaslu itu kami kontrak, kami mintai tolong untuk menyelenggarakan pilkada,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota se-Jateng juga harus berkomitmen agar tercipta sinergitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
(Budis)