Bus Wajib Laik Jalan, Apa Itu Uji Kir pada Kendaraan?

Penulis: Saepul

uji kir
(Dok.RRI)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kecelakaan maut yang melibatkan bus dari perusahaan otobus (PO) Trans Putra Fajar saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat menjadi pertanyaan. Apalagi, kendaraan tersebut tidak melakukan ulang uji KIR, sebagai salah satu syarat laik jalan bagi kendaraan.

Melansir laman Dinas Perubungan (Dishub), KIR serapan bahasa Belanda, yaitu Keuringsinstantie Rijvaardigheid merupakan kumpulan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya. Khususnya, ini penting bagi kendaraan komersil, yang mengangkut penumpang dan barang.

Kendaraan Wajib Uji KIR

uji kir (1)
(Dok.Dishub Kulon Progo)

BACA JUGA: Bahaya Abaikan Uji KIR Kendaraan, Bus Kecelakaan Maut Ciater Jadi Sorotan

Kendaraan yang wajib melakukan pengujian ini adalah kendaraan yang memiliki plat kuning. Namun, kini fungsi ini dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang, seperti:

1. Taxi

2. Mobil sewa

3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online

4. Mobil dan truk pengangkut barang

5. Bus

6. Seluruh jenis truk

7. Mobil pick up

Syarat Pendaftaran

Untuk melakukan pendaftarannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Kendaraan dalam kondisi baik

2. Dokumen lengkap, seperti BPKB dan STNK

3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum

4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji

5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan

6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Untuk mendaftarkan mobil dan truk untuk mengikuti pengujian, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda untuk memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan

2. Lengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan

3. Penuhi persyaratan laik jalan sesuai standar yang berlaku

4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku

5. Lakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk

6. Pasang stiker sebagai tanda bahwa kendaraan telah lolos uji KIR

Uji KIR merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan kendaraan bermotor di jalan raya. Dengan mematuhi prosedur pendaftaran dan melalui proses uji yang ketat, kendaraan akan terjamin layak untuk digunakan secara teknis dan dapat memberikan perlindungan bagi pengguna jalan.

 

(Saepul/Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gunung Dukono Erupsi-2
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Muntahkan Abu Setinggi 1.100 Meter
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi
Cek! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi Rp 4.000 Jadi Rp 1,880 Juta Per Gram
Persib Akan Gelar Latihan, Sejumlah Pemain Dipastikan Absen 
Persib Akan Gelar Latihan, Sejumlah Pemain Dipastikan Absen 
Persib Bandung Umumkan Akhiri Kerja Sama Dengan Satu Pemain Muda 
Persib Bandung Umumkan Akhiri Kerja Sama Dengan Satu Pemain Muda 
Persib Datangkan Pelatih Kiper Bereputasi Tinggi Asal Kroasia
Persib Datangkan Pelatih Kiper Bereputasi Tinggi Asal Kroasia
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

Disnaker Kota Bandung Akui 240 Penyandang Disabilitas Sudah Bekerja di 64 Perusahaan
Headline
banjir-pulau-ambalau.jpg
Pulau Ambalau Diterjang Banjir Bandang, Jembatan Antardesa Ambles
gunung tangkuban parahu
Gempa Cimahi Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu
Jorge Martin
Bos MotoGP Cemas Konflik Martin-Aprilia Jadi Preseden Buruk
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.