JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Media massa dalam beberapa hari terakhir ramai memberitakan reaksi Apindo dan Kadin terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5%. Sikap “sewot dan marah-marah” yang ditunjukkan oleh kedua organisasi pengusaha ini dinilai buruh sebagai reaksi yang tidak berdasar, mengingat keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan hukum nasional maupun standar internasional.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kenaikan upah minimum sebesar 6,5% adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 tentang penetapan upah minimum.
Said Iqbal menyebutkan, Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standar living cost suatu negara, di indonesia disebut KHL atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak (KHL), yang di Indonesia dikenal sebagai kebutuhan hidup layak.
“Presiden Prabowo telah mengambil langkah berani dengan menegakkan aturan hukum nasional dan standar internasional melalui keputusan ini. Namun, anehnya, Apindo dan Kadin justru menunjukkan sikap yang bertentangan dengan hukum dengan memprotes kenaikan yang sebenarnya adil dan wajar,” ujar Said Iqbal Rabu (4/12/2024).
Ia juga mempertanyakan sikap kontradiktif Apindo dan Kadin. “Kenapa sekarang mereka jadi ‘sewot dan marah-marah’ serta melawan Undang-Undang dan hukum internasional?”
Menurut Said Iqbal, kenaikan 6,5% adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. “Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemerintah Putuskan UMP 2025 Naik 6,5 Persen
Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti bahwa polemik ini tidak akan terjadi jika semua pihak konsisten mematuhi aturan. Perubahan peraturan yang sering terjadi, mulai dari KHL, PP 78/2015, PP 36/2021, hingga PP 51/2023, bukanlah kemauan buruh, melainkan desakan kalangan pengusaha kepada Menko Perekonomian dan Menaker sejak era PP 78/2015 hingga Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Kok sekarang malah mereka sendiri yang berteriak-teriak?” tambahnya.
Keputusan kenaikan upah minimum ini memberikan sinyal positif kepada buruh bahwa perjuangan mereka untuk kesejahteraan masih menjadi prioritas. Buruh berharap langkah ini menjadi awal dari serangkaian kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat pekerja di masa mendatang.
(Agus Irawan/Usk)