Site icon Teropong Media

BKN Revisi Usia Pensiun PNS, Bisa Sampai 65 Tahun

usia pensiun

(Klik Pendidikan)

BANDUNG,TM.ID: Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini merevisi kebijakan terkait dengan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasar Surat Edaran dari BKN yang baru, batasnya PNS dinaikkan menjadi 58 tahun.

Sebelumnya ditetapkan usia 56 tahun. Surat Edaran tersebut memberi peluang lebih bagi PNS untuk memperpanjang masa kerja. Bahkan juga bisa melewati usia 60 tahun. Ditambah BKN menetapkan usia pensiun maksimal yaitu 65 tahun bagi PNS.

BACA JUGA: Kabar Bahagia Dalam Waktu Dekat Gaji PNS Naik, Simak Rinciannya

Kebijakan ini terdapat dalam Surat Edaran BKN dengan Nomor K.26-30/V.119-2/99. BKN mengklasifikasikan batas usia pensiun berdasar jabatan sebagai berikut:

Dengan adanya revisi ini, semoga PNS mendapat fleksibilitas lebih dalam berkarier serta memberikan kontribusi terbaiknya untuk negara.

 

(Kaje/Usamah)

Exit mobile version