Site icon Teropong Media

Bima Arya Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI/Polri

ormas pakai seragam

(kemendagri)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang memakai seragam yang menyerupai aparat TNI-Polri.

“Itu nggak boleh,” kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (17/6/2025).

Bima pun meminta kepada jajaran kepala daerah sebagai pimpinan Satgas Penertiban , melakukan pendataan dan menindak adanya pelanggaran tersebut.

“Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Silakan para kepala daerah bisa melakukan pendataan, penertiban. Bisa dibangun komunikasi yang baik kepada Ormas-Ormas. Yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas,” tegasnya.

Bima mengatakan, mengenai aturan teknis keberadaan ormas, termasuk pemakaian seragam, sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Baca Juga:

Kunjungi Kabupaten Tasikmalaya, Wamendagri Bima Arya Ingatkan ASN Netral

Wamendagri Naik Angkot ke Kantor, Sopir Angkot: Bawa Pejabat Enak Banget

“Ya, kan sudah ada pegangannya di Undang-Undang Ormas itu sudah ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bima menjamin, Kemendagri siap memberikan pendampingan apabila dalam aturan tersebut masih belum dipahami oleh kepala daerah.

“Tapi kalau ada yang belum jelas, tentu kami akan berikan pendampingan. Informasi yang lebih lanjut terkait dengan penjabaran atau penafsiran dari Undang-Undang Ormas terkait dengan seragam tadi,” katanya.

(Anisa Kholifatul Jannah)

Exit mobile version