BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol secara tiba-tiba mengumumkan darurat militer pada Desember 2024. Deklarasi tersebut dilakukan di tengah situasi politik yang memanas dan penurunan popularitas presiden.
Timbul pertanyaan, apa sih sebenarnya “darurat militer” dan bagaimana hukumnya di Indonesia? Simak dalam artikel ini untuk mengetahuinya.
Definisi
Darurat militer adalah kondisi di mana otoritas militer mengambil alih kendali pemerintahan sipil dan menerapkan aturan-aturan yang lebih ketat dari hukum sipil.
Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur pemberlakuan darurat militer adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Menurut Pasal 1 Perppu No. 23 Tahun 1959, keadaan ini dapat dinyatakan jika keamanan atau ketertiban hukum terancam, misalnya karena pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, atau jika ada ancaman perang.
Dalam keadaan darurat militer, hukum sipil dan kebebasan warga bisa ditangguhkan, dan militer memiliki wewenang untuk mengambil keputusan yang biasanya berada di tangan otoritas sipil.
Hukum Darurat Militer di Indonesia
Dalam Perppu No. 23 Tahun 1959, Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang memiliki wewenang untuk menyatakan sebagian atau seluruh wilayah negara dalam keadaan bahaya, yang bisa berupa darurat sipil, darurat militer, atau keadaan perang.
Kondisi ini juga dapat diberlakukan jika kehidupan negara berada dalam bahaya yang mengancam stabilitas nasional. Selama pemberlakuan darurat militer, pengendalian tertinggi berada di tangan Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Dalam situasi ini, otoritas militer memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan seperti pembatasan hak warga sipil, pembatasan kebebasan pers, penyitaan properti, hingga penerapan jam malam untuk menjaga ketertiban.
Contoh Penerapan di Indonesia
Contoh penerapannya di Indonesia adalah pada tahun 2003 ketika Presiden Megawati Soekarnoputri mengumumkan darurat militer di Provinsi Aceh. Langkah ini diambil untuk menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menuntut kemerdekaan dari Republik Indonesia.
Pemberlakuan tersebut memberikan wewenang penuh kepada militer untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu demi menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh.
Darurat militer adalah langkah ekstrem yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi situasi yang mengancam stabilitas negara dan keamanan publik.
BACA JUGA: Darurat Militer Korea Selatan Akibat Partai Oposisi, Ini Penyebabnya!
Di Indonesia, Perppu No. 23 Tahun 1959 menjadi dasar hukum yang memungkinkan presiden untuk menetapkan darurat militer. Pemberlakuan darurat militer memberikan wewenang kepada militer untuk mengendalikan kondisi, tetapi juga berpotensi menangguhkan hak-hak sipil dan kebebasan masyarakat.
Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan hanya dalam situasi yang benar-benar mendesak.
(Kaje/Budis)