Site icon Teropong Media

Biaya Perpanjangan Sim A Sampai D Penetapan dari Korlantas

biaya pembuatan SIM

ilustrasi (Polres Solok Selatan)

BANDUNG,TM.ID: Pengendara motor maupun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai legalitas berkendara di jalan raya.

SIM disesuaikan dengan jenis kendaraan, mulai dari A hingga D. Calon pembuat SIM akan diberikan segala tahapan hingga dinyatakan lolos.

Biaya Perpanjangan SIM

Jika sudah dinyatakan lolos segala serangakian tes, barulah SIM bisa didapatkan oleh anda. Setelah itu, pengendara wajib memperpanjang masa SIM yang dikenakan biaya.

Biaya Perpanjangan SIM:

Harap diperhatikan bahwa biaya di atas belum termasuk biaya fotokopi, asuransi, atau biaya lain yang mungkin diperlukan.

Dokumen dan Biaya Pembuatan SIM:

Persyaratan Umum:

Tes dan Persyaratan Tambahan:

Biaya Pembuatan SIM:

Demikianlah informasi mengenai biaya perpanjangan serta pembuatan SIM yang diberlakukan oleh Korlantas Polri. Penting untuk selalu memeriksa dan memastikan biaya yang berlaku dan persyaratan yang berlaku saat akan memperpanjang SIM atau membuat SIM baru.

 

(Saepul/Usamah)

Exit mobile version