Site icon Teropong Media

Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs, Ditembuskan ke Kejaksaan dan Terdakwa

kasasi ferdy sambo (5)

foto (PMJ News)

JAKARTA,TM.ID: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) soal seluruh vonis terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J)

Pejabat PN Jaksel, Djumayanto mengatakan, petikan putusan kasasi MA sudah diterima hari ini, Senin (14/8/2023).

“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto melansir PMJ News, Senin.

BACA JUGA: Jokowi Minta Publik Hormati Putusan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo Cs

Hasil putusan kasasi menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup penjara. Sementara istrinya, Putri Chandrawathi mendapatkan sunat hukuman dari pidana 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Sedangkan terakwa lainnya, yakni  Bripka Ricky Rizal mendapatkan potongan hukuman dari 13 menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf dipotong hukumannya dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak Kejaksaan dan pihak para terdakwa,” jelasnya.

Kejagung Pelajari Hasil Kasasi MA

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Lebih lanjut, kata Ketut, Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi dari MA pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang sudah berkekuatan hukum.

 

 

(Saepul/Usamah)

 

Exit mobile version