Site icon Teropong Media

Berapa Ukuran Pas Foto Pendaftaran CPNS 2024? Cek Dulu!

pendaftaran cpns 2024-1

(Bimbel CPNS)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera buka.

Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah mengunggah pas foto dengan ukuran yang sesuai.

Pas foto menjadi salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran, yang harus diunggah melalui sistem SSCASN.

Kesalahan dalam mengunggah foto bisa berakibat pada gagalnya proses pendaftaran, sehingga memahami ketentuan terkait ukuran dan jenis foto yang diperlukan sangatlah krusial.

Dalam proses pendaftaran CPNS 2024, pas foto adalah salah satu dokumen visual yang digunakan untuk mengidentifikasi pelamar.

Foto ini harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan keseragaman dan memudahkan proses seleksi.

Ketentuan Ukuran dan Format Pas Foto CPNS 2024

1. Ukuran Pas Foto yang Ditentukan

Pelamar wajib mengunggah pas foto dengan ukuran maksimal 200 KB. Foto ini harus dalam format jpeg atau jpg untuk memastikan kompatibilitas dengan sistem SSCASN.

Foto dengan ukuran dan format yang tidak sesuai akan ditolak oleh sistem secara otomatis, yang berarti pelamar harus memastikan bahwa foto yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan ini sebelum melakukan pendaftaran.

2. Latar Belakang Foto

Latar belakang atau background dari pas foto CPNS 2024 harus berwarna merah. Warna merah dipilih sebagai standar untuk membedakan foto-foto resmi dalam proses seleksi.

Pastikan bahwa latar belakang foto tidak terlalu cerah atau gelap agar wajah tetap terlihat jelas dan profesional.

3. Jenis Foto 

Ada dua jenis foto yang harus diunggah oleh pelamar:

Dokumen Lain 

Selain pas foto dan swafoto, pelamar juga harus menyiapkan beberapa dokumen lain sebagai syarat pendaftaran CPNS 2024.

Dokumen-dokumen ini harus diunggah dengan ukuran dan format yang telah ditentukan oleh SSCASN. Berikut beberapa dokumen yang perlu:

1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP merupakan dokumen identitas utama yang harus diunggah. Ukuran file untuk KTP tidak boleh lebih dari 200 KB dengan format jpeg atau jpg.

2. Scan Ijazah dan Sertifikat Profesi (Serdik/STR)

Pelamar harus mengunggah scan ijazah dan sertifikat profesi (jika perlu) dengan ukuran maksimal 800 KB dalam format pdf. Dokumen ini penting sebagai bukti kualifikasi akademik dan profesional pelamar.

3. Scan Transkrip Nilai

Transkrip nilai juga menjadi syarat wajib yang harus diunggah dengan ukuran maksimal 500 KB dan format pdf. Pastikan bahwa transkrip nilai mencakup seluruh mata kuliah dan nilai.

4. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2)

Bagi pelamar yang berasal dari Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2), surat penugasan guru harus diunggah dengan ukuran maksimal 500 KB dalam format pdf. Surat ini harus sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh instansi terkait.

Cara Mengunggah Pas Foto dan Dokumen di SSCASN

Proses mengunggah pas foto dan dokumen lainnya di SSCASN harus dilakukan dengan hati-hati. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

 

(Anisa/Budis)

Exit mobile version