Site icon Teropong Media

Berapa Lama Waktu Tunggu Haji Reguler di Indonesia?

waktu tunggu haji

(iStock)

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim. Namun, tidak semua orang bisa langsung menunaikannya lantaran adanya antrian atau waktu tunggu haji reguler.

Di Indonesia, mayoritas calon jamaah daftar melalui jalur haji reguler. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah lama waktu tunggu haji reguler yang semakin panjang dari tahun ke tahun.

Lantas, berapa lama waktu tunggu haji reguler di Indonesia? Apakah setiap orang memiliki waktu antrian tunggu naik haji yang sama?

Waktu Tunggu Haji

Menurut data resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, lama waktu tunggu haji reguler di Indonesia bervariasi tergantung provinsi dan kabupaten/kota tempat pendaftaran.

Secara nasional, rata-rata waktu tunggu mencapai 20 hingga 47 tahun. Beberapa wilayah dengan jumlah pendaftar yang sangat tinggi, seperti Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Aceh, bahkan mencatat waktu tunggu lebih dari 40 tahun.

Sebagai contoh, berikut adalah rata-rata waktu tunggu haji reguler di beberapa provinsi per 2025:

Jawa Barat: sekitar 47 tahun
Banten: sekitar 39 tahun
Sulawesi Selatan: sekitar 43 tahun
Aceh: sekitar 41 tahun
Kalimantan Timur: sekitar 30 tahun

Sementara itu, provinsi dengan jumlah pendaftar lebih sedikit, seperti Papua dan Maluku Utara, memiliki waktu tunggu yang lebih singkat, sekitar 10–15 tahun.

Penyebab Lamanya Waktu Tunggu Haji Reguler

Ada beberapa faktor yang menyebabkan lama waktu tunggu haji reguler di Indonesia menjadi sangat panjang, antara lain:

1. Jumlah Kuota Terbatas

Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji bagi setiap negara berdasarkan proporsi 0,1% dari jumlah penduduk Muslim negara tersebut.

Untuk Indonesia, kuota haji reguler sekitar 221.000 jamaah per tahun. Jumlah ini sangat kecil dibandingkan jumlah pendaftar yang mencapai jutaan orang.

2. Tingginya Minat Masyarakat

Kesadaran masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji terus meningkat. Banyak yang mendaftar sejak usia muda, bahkan anak-anak pun sudah didaftarkan oleh orang tuanya agar mendapat nomor antrian lebih awal.

Baca Juga:

Timwas Haji DPR Soroti Layanan Syarikah: Ada Tenda Tak Manusiawi

Kronologi 3 WNI Coba Haji Ilegal Ditemukan Tewas di Gurun Pasir

3. Sistem Pendaftaran Berdasarkan Antrian

Pendaftaran haji reguler menggunakan sistem first come first served. Siapa yang lebih dulu mendaftar, akan lebih dulu diberangkatkan. Sistem ini memang adil, tetapi berdampak pada semakin panjangnya daftar tunggu.

4. Pembatalan dan Penundaan Keberangkatan

Situasi tertentu seperti pandemi COVID-19 yang sempat membuat haji ditunda pada 2020–2021 juga menambah panjang waktu tunggu karena banyak jamaah yang tertunda keberangkatannya dan digeser ke tahun berikutnya. Lama waktu tunggu haji reguler di Indonesia menjadi tantangan besar bagi umat Muslim di Tanah Air.

(Anisa Kholifatul Jannah)

 

Exit mobile version