Site icon Teropong Media

Bejat! Predator Berkedok Guru Ngaji di Ciamis Cabuli 5 Santri di Bawah Umur

Pencabulan guru ngaji ciamis

Ilustrasi. (Istockphoto)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang guru ngaji berinisial NHN (25) diduga melakukan pencabulan terhadap lima orang santriwati di bawah umur di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pelaku telah ditangkap oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis. Ironisnya, pelaku melakukan perekaman aksi bejatnya pada setiap korban.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua seorang santri yang disertai bukti berupa sejumlah video asusila milik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang menguatkan keterlibatannya.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan kami berhasil menangkap pelaku. Kepada korban kami lakukan visum di RSUD Ciamis dan pendampingan dari KPAID. Setelah mengantongi alat bukti, kami tetapkan NHN ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, dikutip Jumat(20/6/2025).

Hasil penyidikan petugas mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2021 dengan modus merayu dan membujuk para korban melalui pendekatan personal serta janji akan dinikahi. Selain itu, tersangka kerap memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban setelah melakukan perbuatannya.

“Peristiwa ini dilakukan di lingkungan pondok pesantren dan rumah tersangka. Berdasarkan pengakuan ada lima korban yang sudah dicabuli sejak 2021. Modusnya pun sama dengan cara menganggap pacar dan akan janji dinikahi. Tersangka merekam aksi ini untuk dokumentasi pribadi,” ujarnya.

Baca Juga:

Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan Guru Ngaji, Hubungi Nomor Ini!

Miris! 10 Bocah Laki-laki di Garut Jadi Korban Pencabulan Imam Masjid

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka NHN dikenai Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Sementara itu, para korban saat ini mendapat pendampingan psikologis dari petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat.

(Virdiya/_Usk)

Exit mobile version