Site icon Teropong Media

Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dalam Pembalut Wanita

penyelundupan sabu

Ilustrasi. (Istockphoto)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Petugas Bea Cukai Makassar bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengamankan enam perempuan, karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Malaysia.

Modus para pelau cukup ekstrem, yakni dengan menyembunyikan sabu yang dikemas dalam pembalut wanita, lalu ditempelkan di bagian Payudara.

Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan saat mereka mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, setelah menumpang pesawat AirAsia dan Malaysia Airlines.

“Ini merupakan jaringan internasional. Dari profiling penumpang, kami mendeteksi adanya barang terlarang,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, dikutip Senin (23/6/2025).

Gerak-gerik mencurigakan serta bentuk tubuh yang tidak wajar membuat petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya, ditemukan paket sabu yang dibungkus dalam pembalut wanita dan disembunyikan di balik pakaian dalam para pelaku.

Bea Cukai kemudian menyerahkan seluruh pelaku dan barang bukti kepada BNNP Sulawesi Selatan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan ini berlangsung sejak akhir Mei hingga pertengahan Juni. Modusnya sama, barang ditempel di bagian tubuh,” kata Djaka.

Tim BNNP Sulawesi Selatan kemudian melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap pelaku lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara. Secara keseluruhan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan ini, terdiri dari enam perempuan dan dua laki-laki dengan inisial VH, KT, H, S, M, SR, serta AN dan JS.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengungkapkan bahwa keenam perempuan tersebut berperan sebagai kurir sabu dengan janji imbalan antara Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk setiap kali pengiriman dari Malaysia menuju Kendari.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Heroin

Polri Bongkar Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia

“Kurirnya semua perempuan, motifnya ekonomi. Mereka direkrut untuk membawa sabu dari Malaysia, dan seluruhnya adalah warga negara Indonesia,” jelas Ardiansyah.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup.

(Virdiya/Budis)

Exit mobile version