Bawaslu Fokus Pengawasan Sumber Dana Pemilu: Jangan Ditulis ‘Hamba Allah’

Penulis: Saepul

bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.(Foto: Dik. Bawaslu RI).

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan, pelaksanaan dana kampanye menjadi bidikan utama pengawasan. Hal itu telah sesuai dengan Pasal 93 huruf D butir 5 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,” kata Bagja melansir laman Bawaslu, dalam acara DPP Partai Golkar di Jakarta, Senin (04/12/2023).

Bagja melanjutkan, sasaran diantaranya adalah sumber dana kampanye tidak boleh melebihi batas, dana tidak boleh dari penyumbang yang dilarang harus dilaporkan penerimaan, dan pengeluarnya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

BACA JUGA: Bawaslu Kota Bandung Minta Masyarakat Segera Lapor Soal Pelanggaran Masa Kampanye

“Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari ‘hamba Allah’!” tegas Bagja.

Ia juga mengingatkan akan sanksi administratif yang bisa menjerat kepada calon pasangan yang tidak patuh.

Bagja mencontohkan, dalam Pasal 338 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu dijelaskan, dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2);

Partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

“Kalau nih misalnya, DPD Golkar Provinsi Banten tidak melaporkan LLPDK, maka tidak ditetapkan calegnya se-provinsi Banten,” pungkasnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Koperasi Desa
Ariza: Koperasi Desa Merah Putih Bukan untuk Matikan Usaha Warga
megawati nasi goreng
Megawati Ungkap Ada Presiden Kangen Nasi Goreng Buatannya, Siapa?
CEK FAKTA: Megawati Gelar Sayembara Berhadiah Rp16 Miliar untuk Buktikan Ijazah Jokowi Palsu
Barak Militer
Program Barak Militer Dedi Mulyadi Tuai Respon, TikToker Usul Suami 'Nackal' Ikut Dibina
Penganiayaan wartawan
Polda Kepri Ungkap Kasus Penganiayaan Wartawan di Batam
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS

3

Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, PT ABS Restorasi Pantai Sesuai Arahan Pemerintah

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Universitas INABA Sambut Meriah Roadshow Suar Mahasiswa Awards 2025
Headline
karyawan BUMN
Pemerintah Tutup 7 BUMN, Nasib Karyawan Dipertaruhkan
Cara Daftarkan anak Barak Militer
Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer
Ijazah Asli Jokowi
Kuasa Hukum Sebut Ijazah Asli Jokowi Dokumen Penting dan Rahasia
Persib
Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.