JAKARTA,TM.ID: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan, pelaksanaan dana kampanye menjadi bidikan utama pengawasan. Hal itu telah sesuai dengan Pasal 93 huruf D butir 5 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,” kata Bagja melansir laman Bawaslu, dalam acara DPP Partai Golkar di Jakarta, Senin (04/12/2023).
Bagja melanjutkan, sasaran diantaranya adalah sumber dana kampanye tidak boleh melebihi batas, dana tidak boleh dari penyumbang yang dilarang harus dilaporkan penerimaan, dan pengeluarnya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
BACA JUGA: Bawaslu Kota Bandung Minta Masyarakat Segera Lapor Soal Pelanggaran Masa Kampanye
“Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari ‘hamba Allah’!” tegas Bagja.
Ia juga mengingatkan akan sanksi administratif yang bisa menjerat kepada calon pasangan yang tidak patuh.
Bagja mencontohkan, dalam Pasal 338 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu dijelaskan, dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2);
Partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
“Kalau nih misalnya, DPD Golkar Provinsi Banten tidak melaporkan LLPDK, maka tidak ditetapkan calegnya se-provinsi Banten,” pungkasnya.
(Saepul/Budis)