Kemenag Hadirkan Program Bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Ini Syaratnya

Penulis: Saepul

bantuan kemenag
(Dok.Kemenag)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program Bantuan Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Pembukaan Bantuan Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dibuka mulai tanggal 5-12 Juni 2024. Ini merupakan hasil kerja sama Kemenag, Baznas, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ),” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur melansir Antara, Selasa (11/06/2024).

Waryono menyebutkan, terdapat beberapa persyaratan untuk para pendaftar, baik untuk aspek individu maupun usaha.

Ghafur menjelaskan, untuk aspek individu adalah usia maksimal 45 tahun, terdiri atas keluarga muda, kelompok binaan penyuluh, dan mustahik yang memiliki potensi ekonomi, berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang masih berlaku.

Kemudian, tinggal di daerah kecamatan sesuai KUA dan tidak ada rencana pindah lokasi (dibuktikan dengan surat pernyataan), memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan, bersedia melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Selanjutnya, melampirkan surat rekomendasi dari majelis taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS), serta bukan istri/suami/keluarga inti pengelola program Kemenag, Baznas, dan LAZ.

Sementara itu, kata Ghufron, aspek usaha yang bergerak di bidang makanan/minuman, industri rumahan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan, perdagangan, dan jasa, sudah berjalan minimal 6 bulan, dan tidak sedang menerima bantuan dana sejenis dari lembaga lain.

Selain itu, memiliki rencana usaha atau proposal pengembangan usaha yang memuat identitas pengusul, profil usaha, penghitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana, dan foto-foto aktivitas usaha, serta memiliki potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama.

“Calon penerima bantuan harus mengajukan softcopy berkas administratif dan persyaratan lainnya secara elektronik (dalam format pdf),” ujarnya.

Adapun dokumen berkas dalam bantuan program Kemenag itu yang harus dipenuhi, terdiri dari  KTP, KK, Surat Keterangan Domisili, SKTM, Surat Rekomendasi dari Majelis Taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS), pakta integritas, proposal usaha, rekening tabungan, serta dokumentasi tempat tinggal dan usaha.

Setelah melakukan pendaftaran, kata dia, selanjutnya adalah verifikasi administrasi pada 12-17 Juni 2024, asesmen calon penerima pada 17-23 Juni 2024, wawancara calon penerima pada 23-25 Juni 2024, dan pengumuman pada 26 Juni 2024.

Program ini bakal digulirkan oleh 153 KUA di Indonesia, informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan halaman ini.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Batik Kemang Bogor - Instagram Kabupaten Bogor
Karakteristik Dinamis dan Ekspresif Budaya Sunda pada Batik Kemang Bogor
OCPD
Hampir Mirip, Cek Perbedaan OCPD dan OCD!
Schermopname-371
Helm 'Orange Lion' Jadi Simbol Perlawanan Verstappen di Tengah Tekanan Musim Sulit
Pulau Enggano Terisolir
Pulau Enggano Terisolir, KKP Siapkan Kapal Orca Hingga Pesawat
Iga_Swiatek_-_United_Cup_2025_-_Day_6-DSC_3084
Menang Lawan Azarenka, Iga Swiatek Bukukan Kemenangan ke-300
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

SPMB SD di Bandung Diatur Ketat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Biaya Tambahan

3

Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Headline
Ridwan Kamil Gugat Lisa Mariana
Gugat Balik Rp105 Miliar, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum Lawan Lisa Mariana
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.