Site icon Teropong Media

Bangunan Nakal Disegel, Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran di KBU!

Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran di KBU!

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat menyegel bangunan yang melanggar (Kyy/TM)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga tata ruang kota, khususnya di kawasan strategis seperti Kawasan Bandung Utara (KBU). 

Sebuah bangunan enam lantai di kawasan Tubagus Ismail resmi disegel karena diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah aturan tata ruang.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengawasan pembangunan yang berkelanjutan. 

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Satpol PP, aparat kewilayahan, TNI, hingga kepolisian, diterjunkan langsung ke lapangan.

Baca Juga:

Satpol PP Gencar Tertibkan Bangunan Liar di Atas Sungai, Fokus Wilayah Buah Batu dan Bandung Kidul

Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang

“Kami hadir bukan untuk mengganggu, tapi menegakkan aturan. Kota ini tak bisa dibiarkan berkembang secara semrawut. Setiap pembangunan harus mengikuti koridor hukum,” kata Erwin di Tubagus Ismail, Senin (7/72025).

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, bangunan tersebut hanya mengantongi izin untuk lima lantai, namun dalam pelaksanaannya justru dibangun hingga enam lantai. Lebih parah lagi, bangunan tersebut memakan area saluran air dan trotoar yang merupakan hak publik.

“Kalau izinnya lima lantai, ya jangan bangun enam. Apalagi sampai menyerobot saluran air dan trotoar. Itu jelas melanggar dan merugikan warga. Tidak boleh ada toleransi untuk pelanggaran semacam ini,” ucapnya.

Erwin juga menambahkan kesadaran masyarakat Bandung terhadap aturan pembangunan kini semakin tinggi. Oleh karena itu, pemerintah harus konsisten menjaga keadilan dengan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran.

Erwin juga mengingatkan bahwa PBG bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab atas keselamatan, ketertiban, dan keadilan sosial di ruang kota.

“Jangan sampai nanti bangunan sudah megah, ternyata harus dibongkar karena tidak sesuai izin. Ini merugikan pemilik dan merugikan warga sekitar. Urus dulu izinnya, pastikan semua sesuai sebelum membangun,” ujarnya.

Jika pemilik bangunan merasa ada dasar hukum yang memungkinkan bangunan enam lantai tersebut bisa dilegalkan, Pemkot membuka ruang diskusi. Namun, jika pelanggaran terbukti tanpa dasar kuat, pembongkaran adalah solusi mutlak.

Erwin juga menyoroti persoalan krusial lain seperti bangunan yang berdiri di atas saluran air atau anak sungai. Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran serius karena berpotensi mengganggu ekosistem dan membahayakan warga.

“Kemarin kami sudah mulai bongkar delapan rumah yang berdiri di atas anak sungai di Panyileukan. Ini akan terus kami lanjutkan. Tidak ada kompromi untuk yang merusak jalur air,” katanya.

Sebagai langkah awal, bangunan yang melanggar kini telah disegel oleh Satpol PP. Penyegelan dimaksudkan agar tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan sebelum pemilik memperbaiki perizinan dan struktur sesuai ketentuan.

“Kami segel dulu. Kalau ada solusi legal, kami terbuka. Tapi kalau memang salah dari awal, ya harus dibongkar,” ungkapnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Bandung juga membuka kanal pengaduan publik. Warga bisa melaporkan pelanggaran bangunan, reklame ilegal, hingga pungli, melalui hotline Pemkot atau layanan darurat 112.

“Kami sedang mengubah budaya birokrasi dari ego sektoral menjadi pola kerja kolaboratif. Semua OPD harus bekerja bersama, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Tindakan tegas ini, menurutnya, bukan untuk menakut-nakuti, namun untuk menciptakan kota yang tertib, adil, dan berkelanjutan bagi semua warga. (Kyy/_Usk)

Exit mobile version