Site icon Teropong Media

Bahlil Izinkan Masyarakat Kelola Sumur Minyak yang Selama ini Dianggap Ilegal

Sumur Minyak Rakyat

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Dok ESDM)

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah berikan izin kepada Masyarakat untuk mengelola sumur minyak rakyat. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk mengatur sumur minyak yang selama ini dikelola secara ilegal.

Izin pengelolaan sumur minyak rakyat ini diberikan melalui terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat.

Sumur minyak rakyat merupakan sumur-sumur pengeboran minyak yang dikelola swadaya oleh masyarakat setempat, dan bukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.

Banyak sumur minyak rakyat merupakan sumur-sumur tua yang masih bisa berproduksi karena cadangan minyaknya masih tinggi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian legalitas ini hanya berlaku pada sumur-sumur yang selama ini sudah ada dan berproduksi, bukan sumur baru.

Menurut Bahlil, banyak sumur minyak yang sudah beroperasi sejak lama dan berstatus ilegal. Karena statusnya yang illegal, maka sumur-sumur ini pun menjual hasil produksinya ke produsen ilegal.

Bahlil menyampaikan bahwa peraturan menteri (permen) ini diterbitkan untuk mengatur legalitas sumur tersebut.

“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal. Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Ini Alasan Bahlil Terbitkan Aturan Sumur Minyak Masyarakat

Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari

Melalui legalitas ini, pemerintah juga berupaya meningkatkan lifting minyak. Berdasarkan perhitungan Meneri ESDM, sumur minyak illegal memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barel minyak per hari.

Nantinya, hasil produksi dari sumur tersebut bisa dijual ke PT Pertamina (Persero). Bahlil menilai sayang jika produksi tersebut dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu, Permen ini diterbitkan untuk mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan sumur minyak rakyat sekaligus sebagai upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional.

Melalui regulasi yang baru diterbitkan, sumur masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai kaidah keteknikan yang baik.

Bahlil memaparkan, sumur tersebut akan dinaungi dibawah BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerjasama dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina.

Saat ini pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tengah melakukan pendataan terhadap sumur minyak rakyat. Sementara itu upaya perbaikan tata Kelola dilakukan dalam periode penanganan sementara (4 tahun).

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal.

“Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan,” ujar Bahlil.

(Raidi/Budis)

Exit mobile version