BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan. Di tengah semangat beribadah, muncul pertanyaan mengenai hukum donor darah saat puasa.
Apakah tindakan ini membatalkan puasa? Bagaimana pandangan para ulama? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum donor darah saat puasa.
Pandangan Islam Mengenai Donor Darah
Dalam Islam, darah yang keluar dari tubuh manusia dikategorikan sebagai najis muttawasitah. Oleh karena itu, pemanfaatan darah secara langsung dilarang, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3. Namun, dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa, donor darah diperbolehkan sesuai dengan prinsip tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (QS. Al-Maidah: 2).
Dalam kaidah fiqhiyah, terdapat prinsip bahwa “keadaan darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.” Artinya, donor darah dapat dibenarkan ketika tidak ada alternatif lain untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Dalam kondisi ini, tindakan donor darah bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan.
Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa?
Menurut pandangan mayoritas ulama dari berbagai mazhab, seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, donor darah tidak membatalkan puasa. Pendapat ini disamakan dengan praktik bekam (hijamah), yang pada dasarnya juga mengeluarkan darah dari tubuh.
Namun, ada sedikit perbedaan pandangan di mazhab Hanbali, yang berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa. Meski begitu, mereka tetap mengakui bahwa tindakan melukai tubuh selain bekam tidak membatalkan puasa.
Melansir laman NU Online, tindakan donor darah dianalogikan dengan melukai tubuh, tetapi dalam konteks yang dibenarkan oleh syariat. Hal ini serupa dengan luka akibat benda tajam, yang tidak secara otomatis membatalkan puasa.
Menurut Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, seorang ulama Hanbali, dalam kitab Kassyaf al-Qina’, luka selain bekam tidak membatalkan puasa karena tidak ada dalil yang jelas yang mendukung hal tersebut.
Pendapat ini diperkuat oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, yang menegaskan bahwa darah yang keluar akibat donor darah tidak membatalkan puasa, selama tidak ada benda asing yang masuk ke dalam tubuh.
Hukum Donor Darah Menurut Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait donor darah saat puasa. Dalam fatwa tersebut, donor darah tidak membatalkan puasa, kecuali jika menyebabkan kelemahan ekstrem bagi pendonor.
Jika seseorang merasa lemas setelah mendonorkan darah hingga tidak mampu melanjutkan ibadah puasa dengan baik, maka ia boleh berbuka, sebagaimana terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 184, yang menyatakan bahwa orang yang mengalami kesulitan boleh berbuka dan menggantinya di hari lain.
BACA JUGA:
Syarat dan Ketentuan Donor Darah Saat Puasa
Berdasarkan fatwa MUI dan pendapat ulama, ada beberapa syarat yang harus kita perhatikan ketika donor darah saat berpuasa:
- Tidak menyebabkan lemas berlebihan sehingga mengganggu ibadah puasa.
- Dilakukan atas dasar kebutuhan medis yang mendesak.
- Tidak bertujuan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menolong orang lain.
Jika kondisi kesehatan pendonor memungkinkan dan tidak mengganggu ibadah puasanya, maka donor darah tetap boleh.
(Kaje/Aak)